JAMPI Sumut: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Ormas

Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe, saat berada di ruang kerjanya. Zakaria menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme, termasuk yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

GIMIC.ID, MEDAN – Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme, termasuk yang diduga dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pernyataan tersebut disampaikan Zakaria menanggapi kabar dugaan penghadangan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat saat melakukan pengecekan lokasi dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi arogansi premanisme yang berkedok ormas,” tegas Zakaria Rambe, Senin (8/6/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Zack itu mengaku telah mengikuti perkembangan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan terkait dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat ketika menjalankan tugas penyelidikan di lapangan.

Menurutnya, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum merupakan representasi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap bentuk upaya menghalangi tugas aparat dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Kasat Reskrim menjalankan tugas negara. Jika ada pihak yang sengaja menghalangi tugas tersebut, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Zakaria meminta Polres Langkat bertindak tegas terhadap setiap bentuk premanisme yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Ia menilai langkah tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut tersebut, keterbukaan informasi kepada publik juga penting agar tidak muncul berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Publik perlu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan aparat agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama tim Satreskrim beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita.

Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut disebut terjadi saat tim penyidik menuju lokasi dugaan pencurian di area galian C di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2026.

Dalam perjalanan menuju lokasi, kendaraan yang ditumpangi tim penyidik dikabarkan dihalangi oleh sebuah mobil bertuliskan Satgas GRIB Langkat. Aksi tersebut disebut sempat menghambat proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Meski demikian, petugas disebut berhasil mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan tersebut.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang diamankan tersebut kemudian dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian satu unit dump truk yang tengah ditangani penyidik.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap dugaan penghadangan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, maupun berbagai isu yang berkembang di ruang publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...