Alatan Indonesia Gelar Webinar Strategis Bahas Swakelola dan Mitigasi Risiko PBJP Sesuai Perpres 45 Tahun 2025
Tangkapan layar webinar Alatan Indonesia bersama LKPP yang membahas penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 sesuai Perpres Nomor 45 Tahun 2025. Webinar tersebut menyoroti strategi mitigasi risiko serta penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel.
GIMIC.ID, JAKARTA — Dinamika regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui mekanisme swakelola menuntut pemahaman yang semakin mendalam dari para pelaksana pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menjawab kebutuhan tersebut, Alatan Indonesia menggelar webinar strategis yang membahas penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 serta strategi mitigasi risiko berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Heldi Yudiyatna, S.T., M.M., yang merupakan fungsional ahli madya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pemaparannya, Heldi menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum, tata kelola, serta mekanisme pelaksanaan swakelola guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.
Menurutnya, swakelola bukan sekadar alternatif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan salah satu mekanisme yang wajib dipertimbangkan sebelum pemerintah memutuskan menggunakan penyedia barang atau jasa dari pihak ketiga.
“Swakelola harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum menggunakan pelaku usaha. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan aturan yang berlaku,” ujar Heldi dalam webinar tersebut.
Heldi menjelaskan, khusus untuk Swakelola Tipe 1, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rutin tahunan yang sebenarnya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) organik maupun struktur organisasi yang menjalankan tugas tersebut.
Menurutnya, swakelola seharusnya difokuskan pada pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu, belum tersedia dalam organisasi, atau pekerjaan yang kurang diminati oleh pasar penyedia jasa.
“Prinsipnya, swakelola harus memberikan nilai tambah terhadap pelaksanaan program pemerintah dan bukan menjadi sarana pengulangan pekerjaan rutin yang sebenarnya sudah dapat dijalankan oleh perangkat yang ada,” jelasnya.
Selain itu, webinar juga membahas sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe 2, khususnya dalam mekanisme kerja sama antarinstansi pemerintah maupun dengan perguruan tinggi negeri.
Dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2025, proses kerja sama disebut menjadi lebih fleksibel karena tidak lagi mewajibkan penyusunan memorandum of understanding (MoU) formal pada tahap awal.
Perubahan tersebut dinilai dapat mempercepat pelaksanaan kerja sama teknis antarinstansi melalui mekanisme kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah tanpa mengurangi aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain membahas aspek regulasi, peserta webinar juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya integrasi Produk Dalam Negeri (PDN) serta keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKKop) dalam pelaksanaan swakelola.
Pengadaan material pendukung kegiatan swakelola juga diarahkan menggunakan sistem e-purchasing melalui e-katalog versi 6 guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses pengadaan.
Melalui kegiatan ini, Alatan Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, adaptif terhadap regulasi terbaru, serta berorientasi pada prinsip value for money.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Hu)

Komentar