KAI Divre I Sumut Intensifkan Penopingan Pohon di Jalur Rel, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Petugas prasarana PT KAI Divre I Sumatera Utara melakukan penopingan pohon di sekitar jalur rel kereta api sebagai langkah antisipasi gangguan operasional akibat cuaca ekstrem dan angin kencang, Selasa (3/6/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus mengintensifkan langkah mitigasi risiko menghadapi cuaca ekstrem dengan melakukan penopingan pohon di sepanjang jalur kereta api. Upaya preventif tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan operasional akibat tingginya intensitas hujan dan angin kencang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan hingga 3 Juni 2026 pihaknya telah melakukan penopingan pada 330 titik rawan di berbagai wilayah operasional sepanjang tahun 2026.
“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Karena itu, KAI secara rutin melakukan pemantauan dan penanganan terhadap vegetasi yang berpotensi mengganggu operasional seiring meningkatnya curah hujan dan adanya angin kencang,” ujar Anwar, Selasa (3/6/2026).
Ia menjelaskan, penopingan dilakukan dengan memangkas dahan pohon yang menjulur ke arah rel maupun area ruang bebas jalur kereta api. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah dahan patah atau pohon tumbang yang dapat menghambat perjalanan kereta api serta menjaga pandangan masinis tetap aman dan tidak terganggu.
Menurut Anwar, kegiatan penopingan dikerjakan oleh petugas prasarana KAI di sejumlah lintas operasional dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan sekitar.
“Beberapa wilayah dengan realisasi penopingan tertinggi hingga saat ini berada di Resor Teluk Dalam, Perlanaan, Siantar, dan Perbaungan, serta kawasan operasional lainnya yang memiliki vegetasi cukup rapat di sekitar jalur rel,” jelasnya.
Selain melakukan langkah teknis di lapangan, KAI Divre I Sumut juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan terkait ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menanam pohon berukuran tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api karena dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang menanam jenis pohon tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api. Hal itu berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.
KAI Divre I Sumatera Utara memastikan akan terus melakukan pemantauan kondisi jalur rel secara berkala, terutama di tengah kondisi cuaca yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. Langkah antisipatif tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan.
Tak hanya itu, KAI juga mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam pohon atau tanaman yang berpotensi mengganggu area sterilisasi jalur rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga area jalur rel agar tetap aman demi keselamatan operasional kereta api,” pungkas Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar