Aktivis dan Mahasiswa Sumut Kembali Geruduk Mabes Polri, Desak Kompol DK Diproses Pidana

Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026), mendesak Kapolri menolak banding PTDH Kompol Dedi Kurniawan serta meminta proses hukum pidana terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkoba.

GIMIC.ID, JAKARTA – Gelombang protes terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) terus berlanjut. Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026), untuk mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut tersebut.

Dalam aksi ketiganya itu, massa juga meminta agar Kompol Dedi diproses secara pidana terkait dugaan penggunaan narkoba yang mencuat setelah video dirinya mengonsumsi rokok elektrik (vape) bersama seorang wanita viral di media sosial.

Kompol Dedi sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan norma kesusilaan.

“Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya,” ujar Koordinator Aksi, Sukri Soleh Sitorus, di sela-sela aksi di Mabes Polri.

Sukri yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) mengatakan pihaknya telah beberapa kali menggelar aksi serupa, baik di Mabes Polri maupun di Polda Sumatera Utara sejak April 2026.

Menurutnya, langkah tegas terhadap oknum anggota Polri yang diduga melanggar hukum penting dilakukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan kepercayaan publik.

Penolakan terhadap banding Kompol Dedi juga disuarakan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara.

Dalam aksi sebelumnya pada 7 Mei 2026, organisasi mahasiswa tersebut meminta Polri mempertahankan sanksi pemecatan tanpa kompromi.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Wakil Ketua PW Himmah Sumut, Mahdayan Tanjung.

Mahdayan bahkan menuding adanya dugaan manipulasi informasi terkait kasus tersebut. Ia menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang sebelumnya menyebut video viral itu merupakan rekaman lama pada tahun 2025.

Namun, menurut hasil penelusuran pihaknya, lokasi angkringan yang terlihat dalam video disebut baru mulai beroperasi pada 2026.

“Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujar Mahdayan.

Selain itu, Himmah juga mempertanyakan klaim bahwa Kompol Dedi sedang menjalankan tugas penyamaran saat video direkam. Mereka menilai sejumlah video lain dengan pakaian berbeda yang memperlihatkan Dedi mengonsumsi vape lebih mengarah pada aktivitas pribadi dibanding tugas kedinasan.

Kasus Kompol Dedi mencuat setelah video pendek yang memperlihatkan dirinya mengonsumsi vape bersama seorang wanita beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting, Kompol Dedi akhirnya dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa video viral tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam persidangan etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ujar Ferry.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, hingga kini belum ada kepastian terkait proses hukum pidana atas dugaan penggunaan narkoba dalam kasus tersebut. Kondisi inilah yang mendorong massa terus melakukan aksi untuk mengawal proses banding dan penanganan kasus secara menyeluruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...