Korban Penganiayaan di Deliserdang Laporkan Sejumlah Penyidik ke Bareskrim dan Propam Polri

Tim kuasa hukum Sartika saat melaporkan penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim dan Propam Polri.

GIMIC.ID, DELISERDANG — Sartika boru Silalahi, korban dugaan penganiayaan, melaporkan sejumlah penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya: Roni Prima Panggabean, Ferry Sinaga, Alpin Aritonang, dan Asti Harianja.

Kuasa hukum menjelaskan, Sartika yang sebelumnya melaporkan ayah dan anak berinisial DP dan RP atas dugaan penganiayaan bersama-sama, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian telepon genggam—tanpa barang bukti dan hanya sekali dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dengan dasar itu, kami melaporkan para penyidik tersebut ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Roni Prima, Jumat (12/12/2025).

Roni memaparkan bahwa pihaknya melaporkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Riski Akbar RA, serta dua penyidik Polresta Deliserdang berinisial JED dan Bobby Tambunan atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik berat.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Sartika sarat kejanggalan.

Apakah seseorang tanpa barang bukti dan saksi yang sah dapat ditetapkan tersangka? Apalagi hanya satu kali dimintai keterangan?” tegas Roni.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya arahan dari pimpinan dalam penetapan tersangka tersebut.

Menurut kuasa hukum, persoalan berawal saat Sartika terlibat cekcok dan dianiaya oleh DP dan RP. Dalam kondisi terancam, ia mengaku membuang telepon genggam milik DP.

“Telepon genggam itu diminta dari anak perempuan DP, bukan dirampas,” jelas Roni.

Hingga kini telepon tersebut tidak ditemukan dan tidak dijadikan barang bukti. Namun penyidik diduga tetap menetapkan Sartika sebagai tersangka setelah hanya satu kali pemeriksaan.

Sementara itu, laporan Sartika terkait dugaan penganiayaan disebut telah diproses. Roni menyebut terduga pelaku telah ditangkap dan ditahan, namun belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan lain, yakni penggunaan saksi yang diduga tidak berada di lokasi kejadian.

Saksi yang dihadirkan tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian. Didatangkan dari Toba. Itulah sebabnya kami menyebut saksi palsu,” ujar Roni.

Ia menilai proses penetapan tersangka tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan semestinya.

Roni menyebut penyidik mengklaim mengambil keputusan berdasarkan instruksi pimpinan.

Jika yang dimaksud pimpinan adalah Kanit, Kasat, atau Kapolres, mereka harus bertanggung jawab. Jika dalam konteks Polri berarti Kapolri yang mengarahkan, dan ini perlu diluruskan,” katanya.

Kuasa hukum juga menilai penerapan Pasal 362 KUHP dalam laporan dugaan pencurian telepon genggam sangat dipaksakan.

Jangan-jangan Presisi yang digaungkan Kapolri hanya omon-omon bila di Polresta Deliserdang tidak dijalankan. Patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik,” kata Roni.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah muak dengan perilaku oknum polisi yang mencederai kepercayaan publik.

Masih banyak polisi yang bekerja baik. Jangan kinerja mereka tercoreng oleh tindakan segelintir oknum,” tegas Roni.,

pihak Polresta Deliserdang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...