Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Polda Sumut Tak Netral Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Kompol DK
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan (kanan) bersama rekannya memberikan keterangan kepada wartawan usai gelar perkara di Mapolda Sumut, Senin (10/11/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak bersikap netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Mereka menilai penyidik gagal menjaga profesionalitas dan justru cenderung membenarkan tindakan kekerasan oleh aparat.
“Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum,” ujar Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, usai gelar perkara di Mapolda Sumut, Senin (10/11/2025).
Menurut Ronald, tindakan Kompol DK saat melakukan penangkapan terhadap kliennya di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Penangkapan brutal tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law,” tegas Ronald.
Tim kuasa hukum juga mengecam sikap penyidik yang menyebut tindakan kekerasan tersebut sebagai hal yang “wajar”. Menurut mereka, pandangan seperti itu sangat berbahaya dan mengancam integritas hukum.
“Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan,” imbuh Ronald.
Lebih lanjut, mereka menuding adanya upaya untuk menutupi pelanggaran internal. Padahal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol DK.
“Kalau tidak ada pelanggaran, mengapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut,” ujar Thomas Tarigan, anggota tim kuasa hukum Rahmadi.
Tim hukum Rahmadi pun mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka juga berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta sejumlah lembaga pengawas lainnya.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum,” kata Ronald.
Sementara itu, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya telah sesuai prosedur.
“Semua sesuai SOP. Mereka (pihak Rahmadi) sudah dua kali kalah praperadilan,” kata Hans.
Ketika ditanya mengenai sanksi demosi terhadap kliennya, Hans hanya menjawab singkat, “Biasa itu,” sambil menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding internal.
Bagi tim hukum Rahmadi, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya budaya pembenaran kekerasan di tubuh kepolisian.
“Selama kekerasan dianggap hal biasa, keadilan hanya akan menjadi slogan di dinding kantor polisi,” tandas Ronald.
Kasus ini bermula ketika Rahmadi ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai pada Maret 2025. Polisi mengklaim menemukan barang bukti narkotika, sementara keluarga Rahmadi menuding terjadi penyiksaan dan pelanggaran prosedur selama proses penangkapan.
Upaya praperadilan yang diajukan pihak Rahmadi pada April 2025 ditolak pengadilan, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Selama proses hukum berlangsung, keluarga Rahmadi mengaku menemukan adanya pengurangan saldo rekening sebesar Rp11,2 juta, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan akses oleh pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun. Namun sehari sebelumnya, Bidpropam Polda Sumut telah menyatakan Kompol DK bersalah dan menjatuhkan sanksi demosi.
“Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita,” pungkas Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar