Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan yang Buron Sejak 2021

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut saat mengamankan terpidana kasus penipuan Selamat Ang di Tanjung Balai, sebelum diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (9/9/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.” Ungkapan ini kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Selasa (9/9) sekitar pukul 07.00 WIB, tim tabur Kejati Sumut bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil menangkap Selamat Ang (39), seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan HM Yatim No.18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

“Terpidana Selamat Ang ditangkap tanpa perlawanan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan koordinasi bersama Kejari Tanjung Balai,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar.

Husairi menerangkan, Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 507K/Pid/2021. Namun saat jaksa hendak melakukan eksekusi, terpidana melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa tahun hingga akhirnya masuk dalam DPO.

“Upaya pelarian ini jelas menghambat eksekusi dan mengganggu kepastian hukum. Oleh karena itu, pencarian dan penangkapan terhadap para buronan akan terus dilakukan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Husairi.

Selamat Ang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...