Peluang Dan Tantangan Tax Centre Dan Pendidikan Tinggi Perpajakan 2025

GIMIC.ID, MEDAN - Tahun 2024 tak terasa telah meninggalkan kita. Banyak hal yang telah dilalui, dirasakan dan telah dilakukan sepanjang tahun 2024 ini. Ada sesuatu yang telah dicapai namun tentunya ada hal yang belum bisa dicapai dikarenakan oleh beberapa faktor yang membuatnya tidak bisa tercapai. Tentu semua ini patut dijadikan renungan dan intropeksi diri dalam menyambut tahun 2025 yang tidak lama lagi akan menghampiri kita semua.

Salah satu yang menjadi hal yang menarik untuk ditelusuri perjalanannya sepanjang 2024 ini adalah dunia Pendidikan Tinggi di bidang perpajakan. Dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak menyebut Perguruan Tinggi adalah mitra strategis bagi Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mencapai target penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan.

Kehadiran Tax Centre sebagai sebuah lembaga yang menjadi jembatan penghubung Kerjasama antara dunia Pendidikan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Banyak program – program kerja DJP dalam sosialisasi perpajakan terbantu dengan kehadiran Tax Centre ini. Kehadiran Asosiasi Tax Centre Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) yang pada tahun 2022 lalu berubah menjadi Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sebagai wadah yang menaungi Tax Centre dan Akademisi Pajak semakin mempermudah dan mempererat jalinan kerjasama antara  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Perguruan Tinggi.

Dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus DPP PERTAPSI pada 12 Desember 2022 lalu di Mekara Art Centre UI Depok Dirjend Pajak Suryo Utomo menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi dalam membantu DJP mencapai target penerimaan pajak pada 2021 dan 2022 tidak lepas dari dukungan dan peranan dari Perguruan Tinggi khususnya Tax Centre dan Prodi Perpajakan melalui Program Relawan Pajak,Pojok Pajak dan program – program lainnya.

Oleh karena itu dukungan dan support dari Perguruan Tinggi khususnya dari Tax Centre dan Akademisi Pajak masih terus diharapkan di tahun 2025 terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dari masyarakat.

DJP juga menunjukkan komitmennya untuk membina dan mendukung Tax Centre yang ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirjend Pajak Suryo Utomo dengan Ketua Umum DPP PERTAPSI M.Darussalam pada momen pelantikan tersebut. MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan Tax Center serta sivitas akademisi pajak. Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.

Begitu besarnya peran Tax Centre dan Akademisi Pajak juga terlihat dari kepercayaan asosiasi – asosiasi profesi perpajakan kepada PERTAPSI. Pada 31 Juli 2023 telah ditandatangani MoU antara DPP PERTAPSI dengan 6 asosiasi profesi perpajakan. Adapun enam asosiasi yang melakukan MoU dengan PERTAPSI, meliputi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Dengan melihat besarnya harapan dari DJP dan masyarakat kepada dunia kampus tentu ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Perguruan Tinggi khususnya Tax Centre, Prodi Perpajakan dan Akademisi Pajak yang harus dijawab dan diwujudkan pada tahun 2025 nanti.Hadirnya Undang – Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta aturan pelaksanaannya seperti PP No.44 Tahun 2022, PP No.49 Tahun 2022, PP No.50 Tahun 2022 dan PP No.55 Tahun 2022 beserta aturan teknis lainnya tentu menjadi hal yang harus diantisipasi oleh dunia perguruan tinggi dalam mewujudkan perannya sebagai Lembaga Edukasi Perpajakan.

Termasuk yang tidak boleh dilupakan untuk segera diantisipasi dan dikaji oleh Tax Centre, Prodi Perpajakan dan Akademisi Perpajakan pada tahun 2025 ini adalah pemberlakuan Coretax dan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Begitu pula dengan berlakunya Undang – Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu hal penting dari UU HKPD ini yang akan mulai berlaku tahun 2025 ini adalah penambahan jenis pajak daerah berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ada beberapa hal yang menurut saya harus dilakukan oleh dunia Pendidikan Tinggi pada tahun 2025 ini yaitu :

  1. Revisi dan Penyempurnaan Bahan Ajar Perkuliahan dan Kurikulum.

Hadirnya UU HPP beserta aturan pelaksanaannya tentu membuat para dosen harus melakukan perubahan pada bahan ajar dan materi kuliah yang akan diajarkan kepada mahasiswa.

Perubahan ini perlu mengingat banyak hal dalam UU HPP yang berubah dari undang – undang pajak terdahulu disamping perubahan dan perkembangan dinamika aturan perpajakan yang dinamis. Tentu disini dosen dan pengelola Pendidikan perpajakan dituntut untuk mengantisipasi perubahan – perubahan yang terjadi.

Disamping itu penyempurnaan kurikulum juga perlu dilakukan agar prodi perpajakan yang dikelola perguruan tinggi mampu menjawab tuntutan yang dibutuhkan oleh masyarakat, industri dan dunia kerja di bidang perpajakan.

Dengan adanya konsep “Kampus Merdeka” dan “Merdeka Belajar” maka kehadiran para praktisi perpajakan untuk mendampingi para dosen dalam memberikan pengajaran di bidang perpajakan tentu menjadi hal yang positif dalam mengantisipasi dinamisnya perubahan peraturan perpajakan dan penggunaan aplikasi – aplikasi yang memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tentu simbiosis mutualisma yang positif ini akan sangat diharapkan terwujud antara Perguruan Tinggi dengan DJP.

Selain itu Tax Centre yang dikelola Perguruan Tinggi dengan SDM pengajar dan mahasiswa yang terampil dengan bahan ajar yang menjawab kebutuhan masyarakat akan pengetahuan perpajakan dapat menawarkan pelatihan dan training perpajakan kepada para wajib pajak khususnya dunia usaha. Dengan adanya pelatihan dan training ini selain membantu program edukasi pajak juga bisa menjadi sumber penghasilan yang membantu kemandirian pengelolaan Tax Centre.

2.Sosialisasi Perpajakan

Pengabdian Masyarakat adalah salah satu bagian penting dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang melekat pada fungsi dan peran akademisi pajak dan pengelola Tax Centre serta Prodi Perpajakan. Salah satu kegiatan pengabdian masyarakat yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat,

Ketentuan – ketentuan baru dalam UU HPP yang akan berlaku mulai tahun 2025 seperti penggunaan Coretax dan kenaikan tarif PPN menjadi 12% serta ketentuan baru dalam UU HKPD berupa penambahan penambahan jenis pajak daerah berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerapan Coretax yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan tentu berdampak terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat karena banyaknya perubahan yang terjadi. 

Beberapa ketentuan tersebut antara lain Pelaksanaan Hak dan kewajiban Perpajakan Elektronik, Pendaftaran Wajib Pajak,Pengukuhan PKP,Pendaftaran Objek PBB, Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Layanan Administrasi Perpajakan dan lain sebagainya.

Demikian juga dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Kebingungan dan ketidaktahuan masyarakat akan adanya perubahan – perubahan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab sosial Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki kajian di bidang perpajakan dalam melaksanakan fungsi pengabdiannya kepada masyarakat sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat.

Tingkat kepercayaan masyarakat yang masih tinggi kepada Perguruan Tinggi tentu menjadi modal penting bagi Akademisi dan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan sosialisasi ini.

Kegiatan ini juga bisa melibatkan mahasiswa baik melalui kegiatan Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), KKN dan kegiatan lainnya. Tentu kampus punya model tersendiri yang bisa dimodifikasi dalam mendukung kegiatan ini.

Ada pameo yang mengatakan “Tidak Ada Orang Yang Ikhlas Membayar Pajak” yang selama ini muncul di tengah masyarakat. Tentu ini menjadi tantangan bagi Tax Centre, Akademisi Pajak dan Prodi Perpajakan melalui program pengabdian masyarakatnya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mematahkan pameo tersebut.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...