Peluang Dan Tantangan Tax Centre Dan Pendidikan Tinggi Perpajakan 2025

3.Riset Perpajakan.

Riset merupakan bagian yang cukup penting dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Riset diharapkan mampu memberi jawaban atas kesiapan pemberlakuan kebijakan di bidang perpajakan maupun menilai sebuah kebijakan perpajakan yang sudah dijalankan. Riset diharapkan juga untuk membantu pengembangan studi di bidang perpajakan sehingga mampu menghadapi perkembangan dinamika perpajakan. Oleh karena itu ini merupakan tantangan besar bagi dunia perguruan tinggi untuk melakukan riset yang terpadu dan terarah di bidang perpajakan.

Banyak hal yang bisa dijadikan sebagai bahan riset di bidang perpajakan pada tahun 2025 ini seperti implikasi penerapan Coretax dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap kehidupan ekonomi masyarakat dan penerimaan negara serta dampak pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap penerimaan PAD. Begitu pula riset tentang ketentuan – ketentuan terbaru pasca berlakunya UU HPP dan HKPD sejak 2022 lalu yang tentunya memerlukan kajian ilmiah sebagai bahan evaluasi.

Hasil riset diharapkan mampu memberi masukan kepada DJP dan Pemerintah Daerah tentang kendala – kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan tersebut dan disertai solusi yang ditawarkan dunia kampus dalam mengatasi kendala – kendala tersebut.

Riset juga bisa dilakukan untuk menggali potensi – potensi yang belum terkelola dengan maksimal dalam pemungutan pajak dengan harapan bisa menambah jumlah penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu aspek kesadaran dan kepatuhan sukarela masyarakat di bidang perpajakan masih menjadi isu yang menarik untuk dijadikan sebagai kajian riset di bidang perpajakan karena walaupun beberapa tahun terakhir ini DJP berhasil mencapai target penerimaan pajak tapi masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adanya kebijakan Super Deduction Tax untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan adalah angin segar bagi dunia riset di Indonesia. Pemerintah memberikan insentif super tax deduction bagi dunia usaha yang mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Insentif berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153 Tahun 2020. Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan kontribusi swasta dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Lalu, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat pertumbuhan industri berbasis teknologi, serta memperluas kolaborasi antara para pelaku industri dengan pengembang IPTEK.

Namun berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) seperti dimuat dalam rilisnya bahwa hingga akhir September 2023 tidak sampai 100 pelaku usaha yang memanfaatkan insentif ini. Dan sayangnya tidak ada proposal riset perpajakan yang didanai oleh 23 pelaku usaha tersebut. Fokus utama riset yang terlapor dalam rilis BKF tersebut adalah pangan, farmasi, kosmetik dan alat  kesehatan serta kimia dasar.

Selain itu juga ada energi, agroindustri, logam, IT, alat transportasi dan tekstil. Tentu ini menjadi tantangan bagi Akademisi pajak, Tax Centre dan Prodi Perpajakan untuk membina hubungan dengan dunia usaha dalam rangka support kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perpajakan pada 2025 nanti.

Dan yang tak kalah pentingnya adalah mencari topik riset yang menarik dan menjawab kebutuhan stakeholder perpajakan sehingga riset yang ada benar – benar mampu memebri pencerahan dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

4.Klinik Pajak Permanen.

Pada umumnya setiap tahun Perguruan Iinggi bekerjasama dengan unit – unit kerja DJP dengan membuka pojok pajak di kampus ketika musim pengisian SPT PPh OP pada bulan Maret. Antusiasme sivitas akademika dan masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan pelayanan perpajakan yang berada di pojok pajak ini. Namun pojok pajak ini bersifat temporer padahal sejatinya persoalan pajak yang dihadapi masyarakat bukan hanya menyangkut pengisian SPT.

Pembukaan Pojok Pajak yang bersifat permanen berupa Klinik Pajak adalah suatu terobosan yang perlu difikirkan oleh Tax Centre dan Prodi Perpajakan. Di Australia keberadaan klinik pajak ini bahkan terbukti mampu memberi edukasi dan advokasi perpajakan kepada masyarakat yang pada akhirnya mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Tercatat di Australia hingga 2024 ada 11 perguruan tinggi yang digandeng pemerintah Australia dalam pembukaan klinik pajak ini dengan melibatkan dosen dan mahasiswa. Dan pada 2025 akan ada 5 perguruan tinggi baru yang akan digandeng pemerintah Australia untuk membuka klinik pajak.

Tercatat sejak 2019 program klinik pajak di Australia telah melayani 18.000 wajib pajak umum dan 2300 wajib pajak UMKM. Tentu ini menarik untuk dikembangkan oleh perguruan tinggi yang mengelola studi perpajakan di Indonesia.

Keberadaan Pojok Pajak ini bisa membantu Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keberadaan Pojok Pajak ini juga bisa dijadikan sebagai tempat magang dan praktik kerja bagi mahasiswa selain magang di dunia kerja. Apalagi Program Renjani yang diadakan oleh DJP terbatas waktu dan kuota mahasiswa yang dibutuhkan. Dengan adanya Klinik Pajak permanen ini maka bisa menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan perpajakan yang diperolehnya di bangku perkuliahan ke dalam penanganan kasus – kasus perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak.

Klinik Pajak ini sudah diterapkan oleh beberapa kampus di Jawa dan mendapat respon positif dari DJP.  Bahkan ada pojok pajak yang dijadikan sebagai unit pelayanan di luar kantor oleh DJP dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Tentunya tidak ada salahnya jika Tax Centre dan Prodi Perpajakan lainnya menerapkannnya.

Perguruan Tinggi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang melekat padanya adalah mitra strategis bagi DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak serta memberi input dan rekomendasi bagi perbaikan pengelolaan pajak. Dengan pembenahan dan perbaikan yang terus dilakukan maka Perguruan Tinggi melalui Tax Centre dan Prodi Perpajakan akan mampu menjawab tantangan dan peluang yang akan dihadapi dalam dunia perpajakan di tahun 2025 nanti

Semoga Tax Centre dan Prodi Perpajakan akan lebih berkibar di 2025 dan mampu memberi “angin segar” bagi dunia perpajakan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Redaksi)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...