Mahkamah Agung Batalkan Putusan PT Medan dan PN Lubuk Pakam dalam Sengketa Tanah di Deliserdang
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta. MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara sengketa tanah di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
GIMIC.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gunawan dan kawan-kawan serta Yayasan Pendidikan Harapan dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara gugatan kepemilikan tanah yang diajukan Fridamona Simarmata (70).
Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan, MA mengabulkan permohonan PK melalui Putusan Nomor 303 PK/Pdt/2026 juncto Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tertanggal 2 April 2026. Sementara itu, permohonan PK Yayasan Pendidikan Harapan tercatat dalam Putusan Nomor 304 PK/Pdt/2026 juncto Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan para pemohon PK mengenai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan.
MA berpendapat, Judex Facti atau pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, telah melakukan kekhilafan karena tidak mempertimbangkan secara cukup fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, MA menilai gugatan penggugat kurang pihak. Surat gugatan penggugat dalam perkara konvensi juga dinilai kabur atau tidak jelas.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Judex Facti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 13 Desember 2024.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat dalam perkara konvensi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, MA juga menegaskan bahwa gugatan rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah Agung selanjutnya menyatakan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan Gunawan dan kawan-kawan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 230/PDT/2025/PT MDN tanggal 3 Juni 2025.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 20 Maret 2025.
Pembatalan serupa juga diberikan terhadap perkara PK yang diajukan Yayasan Pendidikan Harapan sebagaimana tercantum dalam putusan MA terkait.
Perkara tersebut bermula ketika Fridamona Simarmata, warga Jalan Setia Budi Nomor 478, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Menurut pihak tergugat, kemunculan penggugat yang mengaku sebagai pemilik tanah menimbulkan persoalan, mengingat para tergugat telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut dan mengantongi dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak tergugat menilai bukti-bukti kepemilikan yang mereka miliki seharusnya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Namun, mereka menyatakan terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan sebelumnya.
Sebelum putusan PK tersebut dijatuhkan, para tergugat juga telah melaporkan sejumlah hakim dan Panitera Pengganti yang menangani perkara sengketa tanah itu kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
Laporan tersebut disampaikan pada 7 Mei 2025 dengan perihal Laporan Perilaku Hakim dan Panitera Pengganti.
Dalam laporan itu, para tergugat mempersoalkan dugaan kekeliruan dalam pemeriksaan dan putusan perkara, termasuk dugaan tidak dipertimbangkannya fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka juga menyoroti pencantuman keterangan seorang saksi yang disebut menguatkan pihak penggugat sebagai pemilik sah tanah. Menurut pelapor, saksi tersebut memiliki hubungan sebagai saudara kandung penggugat sehingga kesaksiannya dipersoalkan.
Pemeriksaan terhadap para hakim dan Panitera Pengganti kemudian dilakukan oleh tim pemeriksa di Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Oktober 2025.
Tim pemeriksa tersebut diketuai Syamsul Qamar, S.H., M.H. Adapun pihak yang disebut menjalani pemeriksaan antara lain Abdul Wahab, S.H., M.H. selaku hakim ketua, Hiras Sitanggang, S.H., M.H., Muzakir, S.H., M.H. yang sebelumnya bertugas sebagai hakim mediator, seorang hakim anggota, serta Panitera Pengganti Benitius Silangit, S.H., M.H.
Kuasa hukum para tergugat, Asra Maholi Lingga, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan yang dinilainya adil serta menjunjung tinggi prinsip hukum yang berkeadilan.
Asra menilai para tergugat merupakan korban dugaan praktik mafia tanah yang terorganisasi. Penilaian tersebut, menurutnya, didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang mereka temukan selama proses persidangan.
Ia menyoroti bukti-bukti yang diajukan, objek gugatan yang dinilai tidak jelas, serta keterangan saksi yang dipersoalkan karena memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.
“Kita berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para klien kami yang diduga menjadi korban mafia tanah. Kami berharap hukum terus ditegakkan agar tidak ada korban-korban lainnya,” tegas Asra.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah, terutama apabila klaim tersebut tidak didukung bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asra meminta aparat pemerintahan di tingkat dusun atau lingkungan, desa, hingga kecamatan tidak sembarangan menerbitkan atau mengeluarkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tanpa melakukan verifikasi secara objektif.
“Kita juga meminta aparat terkait, baik kepala dusun atau kepling, kepala desa, maupun camat, untuk tidak bermain-main dan sembarangan mengeluarkan bukti kepemilikan tanpa melakukan verifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta. Ini bisa berdampak hukum, dan masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban mafia tanah,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya di Kabupaten Deliserdang, lebih berhati-hati dalam memproses dan menerbitkan dokumen pertanahan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap riwayat tanah, keabsahan dokumen, serta kondisi objek tanah harus dilakukan secara menyeluruh guna mencegah munculnya sengketa dan potensi kerugian bagi masyarakat.
“BPN, khususnya di Deliserdang, harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat atau dokumen kepemilikan tanah. Cek dan ricek harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar