Eko Afrianta Sitepu Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Kwala Bekala

Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu bersama masyarakat dan peserta kegiatan berfoto bersama usai pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (5/9/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut digelar pada Sabtu, 5 September 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Sosialisasi ini menjadi momentum bagi Eko untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi Perda Penanggulangan Kemiskinan sekaligus menyerap aspirasi warga terkait berbagai persoalan sosial, ekonomi dan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami pentingnya keberadaan Perda sebagai salah satu landasan pemerintah daerah dalam melakukan upaya penanggulangan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eko Afrianta Sitepu mengatakan, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar dapat memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat harus mengetahui hak-haknya. Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan kemiskinan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Eko.

Menurut Eko, persoalan kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan bantuan. Pemerintah juga harus mendorong berbagai program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.

Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pengembangan keterampilan, perluasan kesempatan kerja serta dukungan terhadap masyarakat yang ingin mengembangkan usaha.

“Kita ingin masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan perhatian dan program yang menjadi haknya. Karena itu, masyarakat jangan pasif. Kalau ada persoalan terkait bantuan, kesehatan, pendidikan maupun kebutuhan dasar lainnya, sampaikan kepada kami agar bisa kita perjuangkan dan tindak lanjuti,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti informasi mengenai berbagai program pemerintah sehingga bantuan maupun program pemberdayaan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam kesempatan tersebut, Eko turut menyoroti pentingnya data masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya, data yang akurat dan diperbarui menjadi salah satu faktor penting agar program pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

“Data masyarakat harus diperhatikan. Jangan sampai ada warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi tidak mendapatkan karena persoalan administrasi atau belum terdata. Ini yang harus kita dorong bersama agar tidak terjadi,” tegasnya.

Eko menilai, pemerintah bersama masyarakat perlu membangun komunikasi yang baik untuk memastikan persoalan pendataan dapat diminimalkan.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, terutama apabila terdapat kendala dalam mengakses program pemerintah.

Selain memberikan pemahaman mengenai Perda, kegiatan Sosper tersebut juga dimanfaatkan Eko untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Menurutnya, interaksi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, terutama dalam mengetahui persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.

“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan Perda, tetapi juga untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kami untuk memperjuangkannya melalui DPRD,” ungkapnya.

Eko menegaskan, DPRD Kota Medan memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Sosper akan menjadi salah satu masukan dalam mendorong kebijakan yang berpihak kepada kepentingan warga.

Eko berharap Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak hanya dipahami sebagai sebuah regulasi, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menilai, keberhasilan penanggulangan kemiskinan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, masyarakat hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Harapan kita bukan hanya bagaimana masyarakat mendapatkan bantuan, tetapi bagaimana masyarakat bisa menjadi lebih mandiri. Pemerintah harus hadir memberikan akses pendidikan, kesehatan, pelatihan, kesempatan usaha dan berbagai program pemberdayaan sehingga masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya,” ungkapnya.

Melalui Sosper ini, Eko mengajak masyarakat Kwala Bekala untuk bersama-sama mengawal berbagai program pemerintah agar berjalan transparan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.

Ia juga berharap kegiatan tatap muka seperti ini dapat terus dilakukan sebagai wadah memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...