OJK Revisi Aturan Perlindungan Konsumen, Pengaduan Nasabah Bakal Lebih Cepat dan Terintegrasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
GIMIC.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi yang diperbarui ini ditargetkan rampung dan resmi diterbitkan pada akhir tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan revisi tersebut dilakukan secara menyeluruh (end-to-end), mulai dari pengaturan layanan atas produk jasa keuangan yang terus berkembang hingga mekanisme perlindungan konsumen setelah izin usaha suatu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dicabut.
"Pembaruan ini kami lakukan secara end-to-end, mulai dari produk layanan yang terus berkembang hingga keberlanjutan penanganan konsumen setelah izin usaha pelaku usaha jasa keuangan dicabut," ujar Dicky dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (4/8/2026).
Dalam revisi aturan tersebut, OJK akan menyempurnakan mekanisme penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, hingga proses penyelesaian sengketa. Pemanfaatan teknologi digital juga akan dioptimalkan agar proses pengaduan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.
Selain itu, OJK akan meningkatkan aksesibilitas layanan sehingga masyarakat dapat memperoleh respons yang lebih cepat terhadap setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Salah satu poin penting dalam revisi POJK tersebut adalah memastikan perlindungan konsumen tetap berlangsung meskipun pelaku usaha jasa keuangan telah dicabut izin usahanya.
Menurut Dicky, pencabutan izin usaha tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan atau kasus yang sedang ditangani.
Karena itu, OJK akan membangun mekanisme layanan satu pintu (one stop service) bagi konsumen yang memiliki pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan yang sudah tidak lagi beroperasi akibat pencabutan izin usaha.
"Jadi, pencabutan izin usaha ini tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses terhadap informasi. Sekaligus kami membuat satu pintu mengenai mekanisme penanganan pengaduan terhadap konsumen yang lembaganya sudah dicabut izin usahanya," jelas Dicky.
Tak hanya memperkuat mekanisme pengaduan, OJK juga akan mengevaluasi sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Nantinya, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan akan diselesaikan secara bertahap melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan industri, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
OJK menargetkan revisi POJK Nomor 20 Tahun 2023 dapat diselesaikan dan diterbitkan pada penghujung 2026. Untuk itu, Dicky mengajak masyarakat, pelaku industri, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
"Kami harapkan di akhir tahun 2026 aturan ini dapat diterbitkan. Kami mengajak seluruh masyarakat dan seluruh stakeholders untuk memanfaatkan proses ini dengan memberikan masukan yang konkret sehingga regulasi yang dihasilkan semakin efektif dan bermanfaat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar