Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Buronan Kasus Perlindungan Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta mengamankan terpidana buronan perkara tindak pidana perlindungan anak, Mangaratua Siahaan, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/7/2026),

GIMIC.ID, MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana perlindungan anak asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui bernama Mangaratua Siahaan. Ia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua pekan. Dari hasil pemantauan tersebut, tim memperoleh informasi bahwa terpidana berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari wilayah Kalimantan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumut berkoordinasi dengan Intelijen Kejati DK Jakarta untuk melakukan pengamanan terhadap terpidana.

Mangaratua Siahaan sebelumnya sempat dinyatakan bebas pada tingkat pertama dalam persidangan tahun 2017. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 10 Januari 2019, Mahkamah Agung menyatakan Mangaratua Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Putusan tersebut menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dengan pengawalan Tim Seksi V Intelijen Kejati Sumatera Utara. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan mengeksekusi yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan.

Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan kepastian hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

"Kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik saksi, tersangka, maupun terpidana, guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan," demikian disampaikan Kejati Sumatera Utara.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan terus mengingatkan para buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan Kejaksaan karena cepat atau lambat akan terus diburu dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kejati Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...