Aliansi Mahasiswa Merah Putih Desak Pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan aspirasi kepada pihak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PTA Medan, Senin (6/7/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya evaluasi terhadap putusan banding perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn yang dinilai mengandung kecacatan hukum dan mengabaikan sejumlah fakta yang mereka anggap penting dalam persidangan.

Koordinator aksi, Tegar Sianipar, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan yang menurut mereka tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang diajukan dalam proses hukum.

Menurut Tegar, dalam perkara tersebut terdapat dugaan fakta perselingkuhan atau perzinahan yang melibatkan pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding, namun hal itu dinilai tidak menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding.

"Saat ini keputusan banding yang dikeluarkan oleh hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan," ujar Tegar dalam orasinya.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan salah seorang hakim di lembaga tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Secara prosedur hukum ini sudah benar, dan saat ini perkara tersebut sudah berada pada tahap kasasi," ujarnya kepada massa aksi.

Meski demikian, Aliansi Mahasiswa Merah Putih tetap meminta agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa oleh lembaga yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Kami meminta agar hakim yang memutus perkara ini diperiksa apabila memang terdapat dugaan pengabaian terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi bagian dari persidangan," kata Tegar.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan kepada lembaga terkait, yakni:

  1. Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia agar melalui proses kasasi melakukan koreksi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  2. Meminta Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dan pengabaian terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

  3. Meminta agar perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak menjadi perhatian utama dalam penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berlangsung secara tertib. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan massa terkait substansi perkara tersebut. Karena perkara juga disebut telah memasuki tahap kasasi, hasil akhirnya akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

Komentar

Loading...