Petugas Rutan Kelas I Labuhan Deli Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Dalam Roti

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli didampingi jajaran petugas menunjukkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan melalui layanan penitipan makanan dan barang.

GIMIC.ID, LABUHAN DELI – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli berhasil digagalkan oleh petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan. Barang terlarang tersebut ditemukan saat pemeriksaan ketat terhadap barang titipan pengunjung pada Jumat (3/7/2026).

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mendukung program pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika petugas P2U melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening. Barang tersebut disembunyikan di dalam roti kemasan merek UNIBIS dengan tujuan mengelabui petugas pemeriksa.

Barang titipan itu dibawa oleh seorang pengunjung bernama Sulaiman Silitonga dan ditujukan kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni Edi Syah Basir Batubara bin Awaluddin Batubara (Alm), Barka Reijt bin Amat, dan Aqsol Safa bin Fahrullah.

Berkat ketelitian, kewaspadaan, dan profesionalisme petugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang yang diduga narkotika itu masuk ke dalam area hunian warga binaan.

Setelah penemuan tersebut, petugas penggeledahan kunjungan segera berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan serta Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk mendapatkan arahan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan akan terus memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang titipan sebagai langkah preventif guna mencegah masuknya narkotika, telepon genggam, maupun barang-barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan rutan.

Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berjalan secara optimal dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid) 

Komentar

Loading...