Ironi Negeri Ilmu: Saat Guru Besar Dibatasi Usia, Pensiun DPR Jadi Sorotan Publik
Ilustrasi guru besar dan gedung DPR RI yang menggambarkan perdebatan publik mengenai batas usia pensiun profesor dan hak pensiun anggota legislatif. (Ilustrasi)
GIMIC.ID, MEDAN – Perdebatan mengenai batas usia pensiun guru besar kembali mengemuka setelah muncul gugatan konstitusional terkait ketentuan usia pensiun profesor di Indonesia. Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada skema pensiun anggota DPR yang dinilai memiliki perlakuan berbeda dibanding profesi akademik yang menuntut pengabdian panjang di dunia pendidikan dan penelitian.
Pandangan tersebut mengemuka dalam tulisan akademik berjudul “Ironi Negeri Ilmu: Guru Besar Dibatasi Usia, Pensiun DPR Tak Mengenal Masa” yang ditulis oleh Prof. Dr. M. Manullang, dosen Pascasarjana Program Doktor Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.
Menurutnya, terdapat ironi dalam cara negara memperlakukan dua bentuk pengabdian yang berbeda, yakni pengabdian di bidang ilmu pengetahuan dan pengabdian politik. Seorang guru besar harus menempuh perjalanan panjang melalui pendidikan tinggi, penelitian, publikasi ilmiah, pengajaran, hingga pembinaan mahasiswa selama puluhan tahun. Namun, pengabdian tersebut dibatasi oleh ketentuan usia pensiun.
Di sisi lain, anggota DPR yang menjabat dalam periode tertentu tetap memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai ukuran penghargaan negara terhadap kontribusi dan pengabdian seseorang.
Saat ini, ketentuan mengenai usia pensiun dosen dan profesor diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam aturan tersebut, dosen memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun, sementara profesor dapat diperpanjang hingga usia maksimal 70 tahun berdasarkan persyaratan tertentu.
Namun, sejumlah kalangan akademisi menilai batas usia tersebut perlu dikaji ulang. Mereka berpendapat bahwa produktivitas seorang profesor tidak semata-mata ditentukan oleh usia kronologis, melainkan juga oleh kesehatan, kapasitas intelektual, rekam jejak ilmiah, serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Perdebatan ini semakin menguat setelah adanya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait frasa batas usia profesor. Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menghentikan pengabdian akademisi yang masih produktif dan dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
Dalam tulisannya, Prof. Manullang juga menyoroti skema pensiun anggota DPR yang kerap menjadi bahan perbandingan di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik mempertanyakan mengapa profesi akademik yang dibangun melalui pengabdian puluhan tahun memiliki batas usia yang ketat, sementara jabatan politik yang masa tugasnya relatif lebih singkat tetap memperoleh hak pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut nominal pensiun, melainkan lebih pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghargaan negara terhadap berbagai bentuk pengabdian publik.
Beberapa kalangan hukum dan akademisi juga menilai bahwa sistem penghargaan terhadap profesi-profesi strategis perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan bangsa.
Momentum perdebatan ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Putusan tersebut memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Sejumlah pengamat menilai keputusan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk meninjau kembali berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pejabat negara, termasuk sistem pensiun dan penghargaan terhadap profesi yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa.
Prof. Manullang menegaskan bahwa isu ini tidak semestinya dipandang sebagai pertentangan antara akademisi dan politisi. Yang lebih penting adalah bagaimana negara menyusun sistem penghargaan yang adil berdasarkan kontribusi, masa pengabdian, tanggung jawab, dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, guru besar bukan sekadar pegawai yang menunggu masa pensiun, melainkan penjaga tradisi keilmuan, pembimbing generasi muda, serta penggerak kemajuan riset dan inovasi nasional.
“Bangsa yang ingin maju harus mampu menghargai ilmu pengetahuan dan para ilmuwan yang menjaga keberlanjutan peradaban. Penghargaan terhadap pengabdian publik seharusnya sejalan dengan kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat,” tulisnya.
Perdebatan mengenai batas usia guru besar dan skema pensiun pejabat negara diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Banyak pihak berharap lahirnya kebijakan yang lebih proporsional, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan penghargaan yang layak kepada seluruh elemen bangsa yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar