ASN Perempuan Diduga Aniaya Jurnalis tvOne Resmi Jadi Tersangka, Aliansi Jurnalis Siap Demo Polda Sumut
Ilustrasi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne oleh seorang ASN perempuan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Polisi telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
GIMIC.ID, TAPSEL – Setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan akhirnya menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial YTS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.
Penetapan tersangka terhadap perempuan berusia sekitar 50 tahun yang diketahui merupakan warga Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan itu dilakukan usai gelar perkara yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada 10 Juni 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/81/VI/RES/1.6/2026/RESKRIM tertanggal 11 Juni 2026.
Meski status hukum YTS telah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga kini penyidik disebut belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kondisi itu memunculkan sorotan dari berbagai pihak.
Belakangan beredar isu bahwa belum ditahannya tersangka diduga karena YTS merupakan istri seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Maret 2026.
Korban, Irvan, mengaku telah mempertanyakan langsung kepada penyidik terkait kemungkinan dilakukan penahanan setelah status tersangka ditetapkan.
“Namun pihak penyidik belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. Apakah karena YTS merupakan istri seorang perwira polisi sehingga tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Jurnalis Tapsel disebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara. Aksi itu sebagai bentuk desakan kepada Polres Tapsel agar segera menahan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne tersebut.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula saat korban melakukan konfirmasi kepada YTS yang merupakan ASN di Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
YTS diduga tersulut emosi ketika dikonfirmasi terkait dugaan praktik rentenir ilegal yang disebut-sebut dijalankannya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, nasabah dari praktik tersebut diduga berasal dari kalangan kepala desa di wilayah Paluta dengan jaminan berupa buku rekening pemerintah desa.
Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai narasumber, tersangka justru diduga melontarkan ancaman kepada korban, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Puncak kejadian terjadi saat korban bertemu dengan tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak.
Ketika melihat korban yang saat itu berada di dalam mobil, emosi tersangka disebut memuncak. YTS diduga langsung mendatangi dan menyerang korban hingga Irvan mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar