Korban Penganiayaan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Penyidik Polsek Medan Baru ke Propam Polda Sumut
Korban penganiayaan KN (41) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan usai membuat laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (8/6/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (8/6/2026).
Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, S.H., bersama Bayu Subronto, S.H., dan Arief Cahyadi, S.H., menyebut laporan tersebut dibuat karena penanganan kasus penganiayaan yang dialami kliennya dinilai tidak profesional dan terkesan dipermainkan.
Menurut Dongan Nauli, pelaku penganiayaan bahkan disebut telah dilepaskan hanya beberapa jam setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan oleh penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli saat ditemui di Mapolda Sumut.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan, Lingkungan IV, Medan Polonia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat serangan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan pelaku.
Korban kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara berjalan tidak semestinya dan terkesan berat sebelah terhadap korban.
“Kami meminta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus ini diperiksa secara internal. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar dicopot dari jabatannya agar tidak merugikan masyarakat luas lainnya,” tegas Dongan.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan alasan untuk mempercepat proses penangkapan dan penahanan pelaku.
“Penyidik meminta uang kepada klien kami dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim agar segera melakukan penangkapan dan penahanan. Awalnya klien kami menolak karena sebagai korban justru dimintai uang,” ungkapnya.
Karena merasa keselamatannya dan keluarganya terancam, korban akhirnya disebut meminjam uang dan menyerahkannya kepada oknum penyidik berinisial Bripka SR.
Kuasa hukum berharap Propam Polda Sumut dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Baru maupun Polda Sumut terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar