Diduga Beroperasi Bebas, Arena Judi di Tandam Hilir Disorot Warga dan Mahasiswa

Sejumlah warga mengikuti pertemuan terkait dugaan aktivitas perjudian di sebuah lokasi di kawasan Tandam Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang masuk wilayah hukum Polres Binjai. Keberadaan arena judi tersebut menjadi sorotan masyarakat dan mahasiswa yang mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas.

GIMIC.ID, BINJAI – Dugaan praktik perjudian di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, yang berada di wilayah hukum Polres Binjai, kembali menjadi sorotan. Arena perjudian yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan "Las Vegas" disebut-sebut masih beroperasi dan memicu keresahan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga menyediakan berbagai jenis permainan judi, seperti dadu Samkwan, bakarat, mesin slot, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas itu disebut berlangsung mulai sore hingga malam hari.

Sejumlah warga mengaku resah karena keberadaan arena perjudian tersebut dinilai berdampak pada kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Salah seorang warga berinisial AD (45) mengatakan lokasi tersebut sudah lama beroperasi dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan.

"Semua orang tahu tempat itu buka, tapi anehnya tidak pernah ada tindakan konkret dari kepolisian," ujarnya kepada wartawan.

Warga juga menilai keberadaan arena perjudian tersebut diduga berkaitan dengan meningkatnya tindak kriminalitas, seperti pencurian di lingkungan permukiman.

Di sisi lain, persoalan ini juga mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Aliansi Forum Mahasiswa Santri Sumatera Utara (AFMS-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatera Utara pada Jumat (17/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta aparat kepolisian menindak tegas seluruh praktik perjudian tanpa pandang bulu.

Melalui orasinya, massa aksi turut meminta Kapolres Binjai dan jajaran Satreskrim segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih beroperasi di wilayah hukumnya.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti setiap laporan mengenai dugaan praktik perjudian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, serta tindak pidana narkotika. Kapolri juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang tidak menjalankan perintah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Binjai terkait dugaan masih beroperasinya arena perjudian tersebut maupun terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polres Binjai maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-BS)
.

Komentar

Loading...