Kejati Sumut Matangkan Kerja Sama Pemulihan Aset Pemerintah Daerah
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumatera Utara Dr. Muhamad Ilham Samuda memimpin rapat koordinasi secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait persiapan kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah, Selasa (22/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai mematangkan persiapan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka penataan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Persiapan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi secara virtual yang digelar Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumatera Utara, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) se-Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).
Rapat koordinasi berlangsung dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara dan diikuti jajaran satuan kerja Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut melalui konferensi video.
Kegiatan tersebut digelar atas arahan Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH, yang pada kesempatan itu diwakili Aspema.
Dalam arahannya, Muhamad Ilham Samuda meminta seluruh Kajari dan Kasi PAPBB jajaran Kejari segera melakukan berbagai langkah persiapan, khususnya terkait penyamaan persepsi, ruang lingkup, hingga aspek teknis kerja sama yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, persiapan tersebut penting karena kerja sama yang direncanakan akan melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota di masing-masing wilayah.
“Penandatanganan kerja sama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini harus dimaknai sebagai amanah dan tanggung jawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pemulihan aset daerah,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, melalui kerja sama tersebut diharapkan aset-aset pemerintah daerah yang telah ditata dan dipulihkan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah maupun masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ilham menilai penguatan koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam upaya penataan serta pemulihan aset negara dan daerah.
Hal tersebut sejalan dengan peran Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta pedoman terkait pemulihan aset.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Ilham.
Ia menambahkan, kesiapan teknis di tingkat Kejaksaan Negeri perlu diperkuat agar pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah nantinya dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran terkait mekanisme pemulihan aset, sehingga pelaksanaan kerja sama di masing-masing daerah memiliki dasar dan arah yang jelas.
Dalam kegiatan tersebut, Aspema didampingi para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Melalui koordinasi tersebut, Kejati Sumut mendorong kesiapan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk mendukung proses kerja sama pemulihan aset bersama pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar