PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK atas Putusan PTDH

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara, Mahdayan Tanjung, menyampaikan orasi saat aksi unjuk rasa bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/5/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” di depan Markas Polda Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). PW HIMMAH menyebut aksi serupa juga digelar di Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap DK.

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan di hadapan massa aksi.

Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen moral mahasiswa dalam menjaga marwah institusi kepolisian.

“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Mahdayan menilai aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab moral atas menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

Ia menegaskan, aksi demonstrasi tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta menjadi bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain mendesak penolakan banding DK, PW HIMMAH Sumut juga meminta Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernuansa pembelaan terhadap DK.

PW HIMMAH menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan tidak sejalan dengan fakta yang berkembang di lapangan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataannya, organisasi mahasiswa tersebut juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Menurut mereka, dugaan tersebut telah mencoreng citra dan kehormatan institusi Polri.

Mahdayan turut menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut video viral terkait DK merupakan rekaman lama pada tahun 2025.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan PW HIMMAH, lokasi angkringan yang tampak dalam video disebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

PW HIMMAH juga mempertanyakan narasi yang menyebut DK tengah menjalankan tugas penyamaran. Mereka menilai penggunaan vape yang terekam dalam sejumlah video dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.

Sebelumnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026). Sidang etik tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Meski demikian, DK diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar di media sosial menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam sidang kode etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” pungkas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...