Pembiayaan Pindar Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Perketat Pengawasan Industri
Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, menyampaikan paparan terkait perkembangan industri pinjaman daring dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (6/4/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) atau peer-to-peer lending terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Februari 2026, outstanding pembiayaan mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan ini mencerminkan tingginya permintaan pembiayaan berbasis digital di masyarakat.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK mengingatkan adanya risiko kredit yang tetap perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) tercatat berada di level 4,54 persen.
Selain itu, OJK juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan oleh pelaku industri. Dari total 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat 9 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu, dari 95 penyelenggara pindar, sebanyak 10 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelas Agusman.
Ia menambahkan, upaya pemenuhan permodalan dilakukan melalui berbagai strategi, seperti penambahan modal dari pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Diberikan
Untuk menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, OJK terus memperketat pengawasan. Sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Rinciannya, sebanyak 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri pinjaman daring agar tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan sektor keuangan digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar