Camat Medan Baru Bantah Tuduhan Bela Oknum Kepling, Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan memberikan klarifikasi terkait isu di media sosial mengenai pernyataannya dalam kasus oknum kepala lingkungan berinisial RO.
GIMIC.ID, MEDAN – Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media sosial mengenai pernyataannya yang menyebut kasus seorang kepala lingkungan berinisial RO terhadap perempuan berinisial Nan sebagai “bukan perbuatan tercela” adalah tidak benar.
Frans menyatakan narasi yang beredar di media sosial tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia memastikan pihak Kecamatan Medan Baru tidak pernah menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi.
“Hal itu salah dan tidak benar. Terhadap persoalan yang terjadi antara oknum kepala lingkungan yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma kesusilaan, tidak akan diberi toleransi,” ujar Frans kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2026).
Sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat kecamatan, Frans menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan pemerintahan yang tegas, bersih, dan berintegritas, sejalan dengan arahan Pemerintah Kota Medan.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga nama baik pemerintahan daerah.
“Jika ada oknum aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Medan Baru yang melakukan pelanggaran hukum, maka tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi. Ini sesuai amanat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan,” tegasnya.
Frans menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah awal dengan memanggil para pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan tersebut.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur aparat keamanan dan pihak keluarga, antara lain:
- Babinsa
- Bhabinkamtibmas
- Orang tua dari pihak pria
- Kuasa hukum dari pihak perempuan
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk memediasi persoalan agar dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan laporan hasil mediasi, masing-masing pihak sepakat terhadap beberapa syarat. Pihak Kecamatan Medan Baru juga akan terus mengawal permasalahan tersebut,” jelasnya.
Frans kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “bukan perbuatan tercela”.
Ia menilai informasi tersebut merupakan kesalahan narasi yang berkembang di media sosial.
“Dalam persoalan ini, tidak ada sama sekali saya menyebutkan ‘bukan perbuatan tercela’ terhadap peristiwa tersebut,” katanya.
Dalam proses mediasi tersebut, kata Frans, terdapat permintaan dari pihak pelapor agar oknum kepala lingkungan berinisial RO dicopot dari jabatannya.
Namun menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan kajian hukum sesuai aturan pemerintahan.
“Ada permintaan agar oknum RO dicopot dari jabatannya. Hal ini tentu tidak bisa kami lakukan serta-merta. Saat ini masih dalam proses kajian hukum, karena mengangkat dan memberhentikan jabatan tentu ada mekanismenya,” jelas Frans.
Ia menegaskan bahwa proses kajian tersebut bukan berarti pihak kecamatan menolak kemungkinan pemberhentian, tetapi dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan berarti kami menolak untuk memberhentikan yang bersangkutan, namun semua harus melalui mekanisme hukum yang ada,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar