HMI Cabang Medan Dukung Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Tekankan Aspek Ketertiban dan Harmoni Sosial

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Medan menggelar aksi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal di depan kantor pemerintah setempat, Selasa (3/3/2026). Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

GIMIC.ID, MEDAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyatakan dukungan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan.

Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dipahami secara objektif dan proporsional. Menurutnya, surat edaran tersebut bukan bentuk pelarangan maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan langkah administratif dalam rangka penataan ruang dan ketertiban umum di Kota Medan.

“Substansi kebijakan ini mengatur tata kelola distribusi dan penjualan daging non-halal agar tidak bercampur langsung dengan aktivitas masyarakat yang memiliki sensitivitas keagamaan. Ini adalah bentuk pengaturan, bukan pembatasan hak,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Ilham menjelaskan, dukungan tersebut didasarkan pada fakta di lapangan, khususnya di kawasan Pasar Salambo, di mana HMI mencermati sejumlah aduan masyarakat terkait kondisi penjualan yang dinilai belum tertata secara optimal.

Menurutnya, penjualan daging non-halal yang berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman mayoritas Muslim telah menimbulkan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Keluhan masyarakat tidak hanya menyangkut sensitivitas keagamaan, tetapi juga persoalan teknis seperti bau limbah, sanitasi yang kurang tertata, serta belum adanya pembatas yang jelas antara lapak komoditas halal dan non-halal. Jika tidak ditata dengan baik dan bijaksana, kondisi ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial,” jelasnya.

HMI Cabang Medan menilai, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan lingkungan, serta harmoni sosial. Penataan ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman.

Terkait dinamika dan aksi yang berkembang di tengah masyarakat, Ilham mengimbau agar seluruh pihak memahami substansi kebijakan secara komprehensif.

“Surat edaran ini tidak melarang penjualan daging non-halal, tetapi mengatur zonasi dan tata kelola agar lebih tertib serta tidak menimbulkan potensi konflik sosial. Jangan sampai kebijakan administratif ini ditarik ke dalam narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

HMI Cabang Medan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan yang dikenal sebagai kota multikultural dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

Menurut Ilham, dinamika kebijakan administratif hendaknya tidak berkembang menjadi isu identitas yang berpotensi memecah belah persatuan.

Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Wali Kota Medan untuk tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 sebagai langkah penataan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Namun demikian, pihaknya juga mendorong agar proses sosialisasi dilakukan secara bijaksana, dialogis, dan inklusif kepada seluruh elemen masyarakat guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan implementasi berjalan efektif.

“Kami meyakini kebijakan publik yang baik harus dilihat dari tujuan jangka panjangnya, yakni menjaga kebersihan, ketertiban, serta harmoni sosial dalam keberagaman masyarakat Kota Medan,” pungkas Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...