Iwan Sunito Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Metro Jakarta Pusat
Pengusaha properti internasional Iwan Sunito saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Jakarta.
GIMIC.ID, JAKARTA – Pengusaha properti internasional sekaligus pendiri One Global Capital, Iwan Sunito, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya berbagai publikasi digital dalam kurun lebih dari satu tahun terakhir yang menurutnya merugikan reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya. Ia menilai konten-konten tersebut berdampak pada hubungan dengan investor serta aktivitas usaha lintas negara.
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yakni Paul Sathio, Antonius Salim, dan PT KITACOMM HL & Partners. Iwan menduga ketiganya memiliki peran dalam perencanaan, penyusunan, serta distribusi siaran maupun konten daring yang dinilai memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya dan perusahaan.
Menurut Iwan, sejumlah publikasi itu menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usahanya di Indonesia dengan narasi yang disebutnya tidak utuh, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik dan investor.
Dalam laporannya, Iwan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pihak perantara dalam proses distribusi informasi, termasuk kemungkinan peran individu berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan penerbitan dan publikasi media.
Pengaduan tersebut diajukan dengan merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak hanya reputasional, tetapi juga memengaruhi relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Nilai kerugian yang dimintakan untuk dipulihkan dalam proses hukum ini diperkirakan mencapai AUD 50 juta atau sekitar Rp500 miliar,” ujar Iwan, Jumat (30/1/2026).
Iwan menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya mencari kejelasan dan perlindungan reputasi.
“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasi,” katanya.
Ia menyatakan siap bersikap kooperatif serta menyerahkan dokumen pendukung agar perkara dapat diproses secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya ada laporan, dan masih kita selidiki,” ujar Roby singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar