Pejabat Puncak OJK Ajukan Pengunduran Diri, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
OJK memastikan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga meski sejumlah pejabat puncak mengajukan pengunduran diri.
GIMIC. ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sejumlah pejabat puncak OJK telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Para pejabat yang mengajukan pengunduran diri tersebut adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).
Pengunduran diri para pejabat ini telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, proses formal pengunduran diri akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kini telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri, termasuk dari posisi KE PMDK dan DKTK, merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam rangka mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.
“Keputusan ini kami ambil sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan dan peningkatan kinerja sektor keuangan ke depan,” ujar Mahendra.
OJK menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjalankan perannya sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan secara nasional. Penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan tetap berjalan normal sesuai dengan prinsip tata kelola dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pejabat yang mengundurkan diri akan dijalankan sementara waktu oleh pejabat yang ditunjuk secara internal sesuai aturan yang berlaku.
OJK kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
OJK juga menyatakan akan mengumumkan perkembangan proses selanjutnya terkait pengisian posisi yang ditinggalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar