Kejati Sumut Ungkap Capaian Korupsi dan Narkoba di Hadapan Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI bersama Kajati Sumut dan Kapolda Sumut dalam kunjungan kerja pengawasan penegakan hukum di Polda Sumatera Utara.
GIMIC.ID, MEDAN – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rupatama Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Jumat (30/1/2026).
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Kapolda Sumatera Utara, didampingi para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres se-Sumatera Utara serta jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum.
Kunjungan kerja ini dipimpin Ketua Tim Moh. Rano Alfath, SH., MH, bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Mangihut Sinaga, Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, Rudianto Lallo, Nabil Husein Said Amin Al Rasyidi, Abdullah, Jazilul Fawaid, Hasbiallah Ilyas, dan M. Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan.
“Kami berharap institusi penegak hukum semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan responsivitas Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum di wilayahnya. Menurutnya, pengawasan dari DPR merupakan hal positif dalam mendorong peningkatan kinerja.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Kejati Sumut terus beradaptasi dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, serta mulai menerapkan regulasi terbaru tersebut dalam sejumlah perkara pidana.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Sumut dan jajaran mencatat capaian signifikan, di antaranya penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mencapai lebih dari Rp400 miliar. Selain itu, pemulihan keuangan negara juga dilakukan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Dalam pemberantasan narkotika, Kejati Sumut menuntut pidana mati terhadap 140 terdakwa perkara narkoba serta puluhan lainnya dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Di sisi lain, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) juga terus diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
“Keberhasilan kinerja ini kami upayakan semaksimal mungkin semata-mata demi kepentingan masyarakat,” ujar Harli.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menambahkan bahwa kunjungan spesifik Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik yang profesional.
Ia mengakui bahwa meski mendapat banyak dukungan dan apresiasi, Kejati Sumut tetap menyadari masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi.
“Kami membutuhkan dukungan sekaligus kritik dari masyarakat Sumatera Utara untuk melakukan perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPR RI dan aparat penegak hukum daerah dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada keadilan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar