Kejagung Periksa Tiga Jaksa Padang Lawas, Kejati Sumut Dalami Laporan Masyarakat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan keterangan pers kepada wartawan di depan gedung kejaksaan terkait pemeriksaan tiga jaksa Kejari Padang Lawas.

GIMIC.ID, MEDAN – Tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Sumatera Utara, tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Ketiga jaksa yang diperiksa masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiganya. Ia menjelaskan, sebelum ditangani Jamintel Kejagung, ketiga jaksa tersebut lebih dulu diperiksa di Kejati Sumut.

“Ketiganya diperiksa di Kejati Sumut selama dua hari atas adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati dan juga ke Kejagung,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga mengutip atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing kepala desa di Padang Lawas. Namun, Harli menegaskan bahwa dalam pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiga jaksa tersebut tidak mengakui tuduhan itu.

“Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata Harli.

Usai pemeriksaan di tingkat daerah, ketiganya langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga jaksa tersebut diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis malam (22/1/2026) menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sudah diantar ke Kejagung kemarin,” ujar salah satu sumber yang mengetahui proses penyerahan tersebut.

Setibanya di Jakarta, mereka diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Kejati Sumut juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Padang Lawas guna mengonfirmasi informasi yang beredar.

Namun, Harli menegaskan bahwa dugaan penerimaan uang ini tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana desa.

“Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa di Sumut tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,” ujarnya.

Kejati Sumut juga tengah mempelajari kemungkinan adanya kaitan laporan tersebut dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Sehari sebelum kabar pemeriksaan mencuat, Kejari Padang Lawas diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Pihak Kejaksaan menegaskan proses pemeriksaan terhadap ketiga jaksa tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan sesuai perkembangan penyelidikan di Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...