OJK Sumut dan Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal

“Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menyampaikan paparan dalam kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumut di Medan, Rabu (3/12/2025).”

GIMIC.ID, MEDAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan keuangan ilegal melalui kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/12).

Kegiatan tersebut meliputi diskusi mendalam, koordinasi lintas lembaga, serta pemetaan berbagai aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi di Sumatera Utara, termasuk isu perizinan gadai dan asuransi.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman lintas institusi dalam menghadapi kejahatan finansial yang semakin kompleks.

“Modus penipuan kini jauh lebih canggih dan kerap memanfaatkan kerentanan masyarakat. Karena itu, kapasitas dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat untuk merespons eskalasi kejahatan finansial digital,” ujar Khoirul dalam sambutannya.

Pembentukan Satgas PASTI didasari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satuan Tugas ini terdiri dari 13 kementerian, 2 otoritas, dan 6 lembaga, dengan dua fokus utama: pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengingatkan bahwa seluruh usaha pergadaian swasta wajib mengantongi izin usaha dari OJK paling lambat 12 Januari 2026. OJK Sumut memastikan akan mengedepankan pendekatan persuasif agar seluruh pelaku usaha gadai segera mengajukan izin.

OJK berharap kegiatan capacity building dapat meningkatkan kesadaran bersama terhadap risiko kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara.

breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...