Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat menggeledah kantor PT Inalum di Kuala Tanjung, Batu Bara, terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium ke PT PASU Tbk, Kamis (13/11/2025).

GIMIC.ID, BATU BARA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan produk aluminium PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk pada tahun 2019.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Indra di Medan, Kamis (13/11).

Indra menyebutkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan penting di gedung PT Inalum.
Ruangan yang digeledah di antaranya ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang arsip.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.

“Tim menemukan berbagai dokumen antara lain surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang relevan,” ungkap Indra.

Dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, memuat rangkaian proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium oleh PT Inalum.

Indra menegaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah mendapat izin resmi dari pengadilan.

“Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025,” jelasnya.

Usai penggeledahan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Diharapkan alat bukti yang diperoleh ini dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” tambah Indra.

Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk tahun 2019, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...