Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pengancaman Anak terhadap Ibu Kandung di Tapanuli Selatan

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama jajaran saat ekspose perkara pidana yang disetujui diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kebijakan ini diambil setelah Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta. Permohonan tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Setelah memperoleh persetujuan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum menetapkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati dan jajaran menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada JAMPIDUM. Dalam ekspose yang dihadiri Sekretaris Jampidum Kejaksaan RI itu, usulan Kejati Sumut disetujui untuk dituntaskan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan di pengadilan.

“Benar, perkara ini disetujui untuk diselesaikan secara Restorative Justice setelah melalui ekspose dan kajian mendalam. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan upaya memulihkan hubungan keluarga,” ujar Husairi, Rabu (15/10).

Dijelaskan Husairi, perkara yang dimaksud melibatkan korban bernama RJL, yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, di mana tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya sendiri.

Dalam proses hukum, tersangka MUL dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Namun, setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan penelitian serta mediasi. Hasilnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.

Husairi menambahkan, penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan baik antara ibu dan anak yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.

“Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan mampu memulihkan hubungan keluarga, menciptakan harmonisasi, serta menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...