POJK 18/2025 Perkuat Standar Akuntabilitas Bank, Terapkan Sertifikasi Chartered Accountant

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menerbitkan POJK 18/2025 yang mewajibkan bank meningkatkan transparansi laporan keuangan dan tata kelola.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan peningkatan integritas dan kompetensi dalam penyusunan laporan bank melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Aturan ini tidak hanya berfokus pada transparansi laporan, tetapi juga memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor keuangan. Setiap penyusun laporan keuangan bank diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Selain itu, keterlibatan direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas syariah juga dipertegas dalam proses pengawasan.
OJK menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan ini wajib dipenuhi. Bank yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Dalam penyusunannya, POJK 18/2025 telah melalui proses konsultasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, lembaga jasa keuangan non-bank, asosiasi, investor, akademisi, regulator, hingga pemangku kepentingan lainnya. Aturan ini juga mengacu pada rekomendasi internasional, seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional atau best fit.
Aturan baru ini mulai berlaku pada Februari 2026, sekaligus mencabut POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Namun, ketentuan pelaksanaannya yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar