Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawean, Korban Hamil

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencabulan anak di Bawean, Jumat (22/8/2025).
GIMIC.ID, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tetangganya sendiri berinisial HS, masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan pihaknya telah menetapkan AM sebagai tersangka.
“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Tersangka dan korban ini bertetangga,” jelas AKP Abid, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini bermula pada awal Februari 2025. Saat itu, korban ditarik oleh pelaku ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, AM memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat melawan, namun dibungkam menggunakan tangan pelaku.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban merasakan sakit dan diperiksakan oleh keluarganya ke tenaga medis. Hasil pemeriksaan mengejutkan, korban ternyata hamil. Atas temuan itu, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi tersangka,” ungkap Abid.
Saat ini, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke aparat kepolisian atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar