Pria di Bawean Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga Hamil, Keluarga Lapor Polisi

Keluarga korban saat berada di rumah usai proses pelaporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Pulau Bawean.
GIMIC.ID, GRESIK – Pulau Bawean kembali diguncang kabar memalukan. Seorang pria berinisial AM (48) dilaporkan ke Polres Gresik oleh keluarga korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban HSF yang baru berusia 11 tahun kini tengah mengandung, diduga akibat perbuatan bejat pelaku.
Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Orang tua korban, AJM (35), mengungkapkan bahwa HSF kerap mengeluh sakit perut. Ia kemudian dibawa ke bidan desa, yang hasil pemeriksaannya menunjukkan korban tengah hamil 3–4 bulan.
“Setelah pulang, saya tanya siapa yang menyetubuhi sampai hamil. Awalnya dia diam. Setelah saya tanya tiga kali, akhirnya dia bilang yang melakukan adalah AM,” ungkap AJM.
Merasa terpukul dan menuntut keadilan, keluarga korban melapor ke Polsek Tambak. Polisi kemudian menyarankan agar laporan diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Petugas telah memeriksa korban dan meminta keterangan dari AJM.
Penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81.
Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., mengungkapkan bahwa pada 18 Juli 2025 malam, kepala desa dan perangkatnya sempat memanggil pelapor dan terlapor untuk bertemu.
“Dalam pertemuan itu, korban menunjuk satu pelaku, yaitu AM. Terlapor mengaku hanya meraba dan mencium korban, padahal faktanya korban sudah hamil 3–4 bulan,” jelas Haris.
Menurut Haris, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena adanya tipu muslihat atau perbuatan berlanjut sebagaimana diatur Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda.
“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat segera memproses pelaku secara tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberi efek jera,” tegas Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih dalam pendalaman Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar