LPSK Tambah Lima Terlindung Baru Pada Kasus Pembunuhan V Dan E Di Cirebon

GIMIC.ID, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tambah lima terlindung baru pada perkara terkait kematian V dan E di Cirebon. Keputusan melindungi TW, OR, PW, AS dan D ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Selasa (10/9-2024).

Terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan E.

Empat orang dihadirkan dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan V dan E di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9-2024). Sebelumnya, LPSK juga telah memutus memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan V dan E di Cirebon. Mereka adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, yang hadir langsung dalam persidangan mengungkapkan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban yaitu sifat pentingnya keterangan para Saksi untuk menemukan kebenaran materiil, potensi ancaman terhadap saksi dan korban dengan mendasarkan definisi ancaman sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung atau tidak langsung sehingga saksi dan korban merasa takut, atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana. Dalam perkara a quo, para saksi merasa ketakutan dalam memberikan keterangan sementara kelima saksi merupakan Saksi Alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri Nurherwati.

Sebelum memutus memberikan perlindungan, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.

“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan V dan E sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum Peninjauan Kembali) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” tegas Sri Nurherwati.

LPSK Dampingi Saksi pada Sidang Peninjauan Kembali.

Persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana perkara pembunuhan V dan E terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap mereka yang telah diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.

Perlindungan fisik dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan melekat selama proses pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, serta pengawasan yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Selama tiga hari ini (11-13/09/2024), enam terlindung yang masih berstatus terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu terlindung ST yang sudah berstatus mantan terpidana, memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali. Sedangkan pemeriksaan keterangan untuk Terlindung SD yang masih berstatus terpidana baru akan dilakukan pada minggu berikutnya.

Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, LPSK sangat mendukung upaya hukum luar biasa dan adanya penemuan keterangan dan/atau bukti baru dalam kasus ini. Dia berharap pendampingan yang diberikan LPSK dapat membantu para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan tenang dan tanpa tekanan.

“Ini merupakan upaya hukum untuk meraih keadilan. LPSK berikan dukungan dan pendampingan untuk membuka peluang munculnya bukti baru, serta memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dan belum pernah diungkapkan sebelumnya,” ungkap Sri Nurherwati disela persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9-2024).

Adapun tuntutan yang ditempuh para terpidana ini adalah vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, tujuh terlindung ini divonis bersalah dan menjadi terpidana sejak 2016. (H2/riil)

Komentar

Loading...