LIRA Deli Serdang Terima SKT dari Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi

Jajaran LSM LIRA Deli Serdang bersama pihak Kesbangpol Deli Serdang dalam momentum penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai legalitas organisasi.

GIMIC.ID, DELI SERDANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Deli Serdang resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 200.1.4.4/1460.Bakesbangpol/2026 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan SKT tersebut menjadi momentum bagi LSM LIRA Deli Serdang untuk memperkuat eksistensi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi di tengah masyarakat. Legalitas tersebut juga diharapkan menjadi landasan bagi LIRA dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mendorong transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran LSM LIRA Deli Serdang hadir bersama Bupati LIRA Hendra Wijaya, Wakil Bupati LIRA Irwansyah, S.E., M.M., Psi., serta Sekda LIRA Zulham Nasution, S.E.

Kehadiran jajaran pimpinan tersebut menunjukkan komitmen organisasi untuk menjalankan fungsi sosial kontrol secara konstruktif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dari pihak Kesbangpol Deli Serdang, penyerahan SKT dihadiri Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Vini Dwi Putranti, S.Pt., M.Si., bersama Kasi Misrianto, S.E.

Dengan diterimanya SKT tersebut, LSM LIRA Deli Serdang berkomitmen menjalankan peran organisasi secara lebih profesional, tertib administrasi, dan bertanggung jawab.

Bupati LIRA Deli Serdang, Hendra Wijaya, mengatakan legalitas organisasi merupakan bagian penting dalam memperkuat langkah LIRA untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurut Hendra, LIRA akan terus mengedepankan semangat pencegahan korupsi, transparansi, kepedulian sosial, serta pengawasan masyarakat dengan tetap berpegang pada data, aturan, dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan adanya SKT ini, kami semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Deli Serdang. LIRA akan konsisten mengawal kepentingan masyarakat dan ikut mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih dan berintegritas,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, keberadaan LSM LIRA diharapkan dapat menjadi bagian dari elemen masyarakat sipil yang turut membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mendorong kemajuan Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan SKT tersebut sekaligus menjadi langkah awal bagi LIRA Deli Serdang untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan partisipasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Selain menjalankan fungsi sosial kontrol, LIRA juga berkomitmen membangun komunikasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan fakta, data, dan ketentuan yang berlaku.

LIRA Deli Serdang juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Partisipasi publik diharapkan dapat turut memperkuat transparansi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Dengan diterimanya legalitas organisasi tersebut, LIRA Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

Legalitas organisasi diperkuat, peran sosial kontrol ditingkatkan, dan partisipasi masyarakat didorong untuk bersama-sama membangun Deli Serdang yang lebih transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...