Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan jajaran pimpinan DPRD mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penyampaiannya, Rico Waas mengatakan perubahan Perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
Menurut Rico, perubahan regulasi diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan di tingkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” kata Rico Waas.
Rico menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan ketentuan yang berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, penataan retribusi jasa usaha, hingga pengaturan kembali retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satu perubahan berkaitan dengan penghapusan ketentuan yang dinilai berulang. Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena substansinya telah diatur dalam Pasal 4.
“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan. Ke depan, tarif tindakan medis tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
Ketentuan tersebut akan berlaku pada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Medan, yakni Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi Medan, dan RSUD Bachtiar Djafar.
Pada sektor retribusi jasa usaha, Pemko Medan juga melakukan penataan terhadap rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi. Rincian tersebut akan dipindahkan ke dalam kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Sementara untuk sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rico menjelaskan bahwa Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR) akan dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda.
SHST tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,” lanjut Rico.
Selain menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat, Rico mengatakan Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan serta melakukan penyesuaian terhadap beberapa tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui perubahan Perda tersebut, Pemko Medan berharap regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dapat semakin adaptif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” pungkas Rico Waas.
Rancangan perubahan Perda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar