Kajati Sumut Kumpulkan Kajari dan Kasi, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Hati Nurani
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono saat memimpin pengarahan dan konsolidasi pimpinan Kejaksaan se-wilayah hukum Sumatera Utara di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Medan, Senin (7/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H. memimpin pengarahan dan konsolidasi pimpinan Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut tersebut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), serta para Kepala Seksi (Kasi) di wilayah hukum Kejati Sumut.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal sekaligus mendorong peningkatan kinerja jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum di Sumatera Utara.
Dalam sambutan dan arahannya, Kajati Sumut Muhibuddin mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas, kekompakan, dan soliditas dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan hati nurani, profesionalisme, serta berpegang teguh pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Menurut Muhibuddin, kewenangan penegakan hukum yang dimiliki Kejaksaan harus digunakan secara bijaksana dan tetap mengutamakan kepentingan hukum masyarakat.
“Penegakan hukum harus berlandaskan hati nurani, jangan mengkriminalisasi orang lain, utamakan kepentingan hukum masyarakat, terus lakukan pencegahan tindak pidana korupsi secara bijaksana serta lakukan pengamanan pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut dan dalam melaksanakan tugas hendaknya jaga kekompakan dan kerja sama, ingat keluargamu, ingat Tuhanmu,” tegas Muhibuddin.
Arahan tersebut sekaligus menjadi pengingat kepada seluruh jajaran agar setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, kepentingan masyarakat, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sejalan dengan arahan Kajati Sumut, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono turut mengingatkan para Kajari, Kacabjari, serta seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan menghadirkan berbagai hal positif di wilayah kerja masing-masing.
Jajaran Kejaksaan di daerah didorong untuk menjalankan tugas secara optimal, menjaga koordinasi dan kerja sama internal, serta memastikan setiap program dan pelaksanaan tugas memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain Kajati dan Wakajati, para Asisten di lingkungan Kejati Sumut juga menyampaikan arahan strategis sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi serta memperkuat pelaksanaan tugas di seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah hukum Sumatera Utara.
Pertemuan pimpinan tersebut juga menjadi wadah monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja jajaran Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut.
Melalui konsolidasi secara menyeluruh, pimpinan Kejati Sumut dapat memantau perkembangan pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dan ditingkatkan.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat soliditas dan sinergi internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga jajaran mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, humanis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan konsolidasi tersebut, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kinerja positif seluruh jajaran serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan dan bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar