Kajati Sumut Dorong Penguatan Kepatuhan Hukum di PLN, Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, bersama jajaran Kejati Sumut dan manajemen PT PLN Group Sumatera Bagian Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Kepatuhan Hukum di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan hukum dalam mendukung terwujudnya Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT PLN (Persero). Hal tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Kepatuhan Hukum yang digelar di Kantor PT PLN Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Yos Sudarso, Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut menyampaikan materi mengenai fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada badan usaha milik negara (BUMN) guna mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas dan bisnis perusahaan.
Turut mendampingi Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nurhandayani, SH., MH, para Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumatera Utara.
Sementara itu, dari jajaran PT PLN Group Sumbagut hadir General Manager PLN UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum M. Ridwan, Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi Alfredo Pakpahan, Manajer Bantuan Hukum Sumut Sufrin, Manajer Perizinan dan Komunikasi Effiaty Polapa, serta para pejabat dan pimpinan di lingkungan PLN Group Sumbagut.
Dalam arahannya, Muhibuddin menegaskan bahwa listrik saat ini merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Karena itu, menurutnya, PLN perlu membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara, agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Saat ini listrik merupakan kebutuhan pokok atau primer bagi seluruh masyarakat. Karena itu, perusahaan seperti PLN harus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya BUMN yang memahami regulasi dan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta mewujudkan Good Corporate Governance," ujar Muhibuddin.
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif agar setiap kebijakan maupun kegiatan operasional perusahaan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Muhibuddin juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sumatera Utara agar menjalankan tugas pendampingan hukum secara profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, dukungan hukum terhadap BUMN seperti PLN merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat karena keberhasilan perusahaan dalam menyediakan listrik yang andal akan memberikan manfaat luas bagi bangsa dan negara.
"Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, jujur, dan ikhlas. Dukungan kepada PLN merupakan amal baik yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Kajati Sumut.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kejati Sumatera Utara berharap sinergi dengan PT PLN Group Sumbagut semakin kuat, sehingga aspek kepatuhan hukum dapat terus ditingkatkan sebagai fondasi dalam mewujudkan perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar