SATSPAM Indosat Diangkat London Business School Jadi Studi Kasus Global Perlindungan Digital Berbasis AI
Ilustrasi fitur perlindungan digital SATSPAM milik Indosat Ooredoo Hutchison yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan memblokir indikasi scam serta spam secara real-time demi melindungi pelanggan dari ancaman penipuan digital.
GIMIC.ID, JAKARTA – Inisiatif perlindungan masyarakat dari scam dan spam berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) milik Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Tanla Platforms, yakni SATSPAM, mendapat pengakuan internasional setelah diangkat menjadi studi kasus oleh London Business School (LBS), salah satu sekolah bisnis terkemuka di dunia.
Dalam kajiannya, London Business School menyoroti SATSPAM sebagai contoh implementasi teknologi AI yang dimanfaatkan untuk membantu melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital (digital scam) yang terus berkembang secara masif.
Studi tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri, pemerintah, regulator, lembaga jasa keuangan, hingga aparat penegak hukum dalam membangun ekosistem perlindungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
Pengakuan internasional ini sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah Indonesia, termasuk dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam menciptakan ekosistem transformasi digital yang kondusif sehingga inovasi lokal mampu berkembang hingga diakui secara global.
Director and Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison sekaligus Chair Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter, Reski Damayanti, mengatakan pengakuan dari London Business School menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menghadirkan inovasi digital yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Pengakuan dari London Business School ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mampu menghadapi tantangan epidemi penipuan digital global, tetapi juga mampu menghadirkan inisiatif yang memberikan dampak nyata,” ujar Reski.
Menurutnya, SATSPAM menjadi contoh konkret bagaimana kolaborasi antara operator telekomunikasi dan regulator mampu menghasilkan sistem perlindungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Model kolaborasi seperti inilah yang perlu terus diperluas dan diperkuat bersama stakeholder lain seperti penyedia jasa keuangan, platform digital, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya, karena penipuan digital bersifat lintas sektor sehingga upaya perlindungannya pun harus dilakukan secara kolaboratif lintas ekosistem,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai berperan penting dalam mewujudkan kolaborasi tersebut.
Sejak diluncurkan pada Agustus 2025, SATSPAM telah membantu mendeteksi lebih dari 2 miliar indikasi scam dan spam di jaringan Indosat.
Melalui pendekatan berbasis jaringan (network-based approach), sistem ini memanfaatkan teknologi AI untuk menganalisis berbagai sinyal komunikasi secara real-time guna mengenali pola ancaman yang terus berkembang.
SATSPAM hadir sebagai solusi atas meningkatnya kompleksitas ancaman scam dan spam digital. Sistem ini memiliki tingkat akurasi deteksi di atas 90 persen serta mampu memberikan perlindungan terhadap SMS maupun panggilan suara.
Berbeda dengan pendekatan konvensional yang hanya mengandalkan daftar blokir statis, SATSPAM dirancang untuk terus mempelajari pola ancaman baru sehingga mampu beradaptasi terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin dinamis.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria, menilai pemanfaatan AI menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Transformasi digital harus dibangun di atas rasa aman dan kepercayaan publik. Pemanfaatan AI untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari scam dan spam merupakan langkah penting dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan terpercaya,” ujar Nezar.
Menurutnya, perkembangan modus penipuan digital yang sangat cepat membuat pendekatan konvensional tidak lagi cukup.
“Karena itu, pemanfaatan teknologi dan kolaborasi menjadi sangat penting. Inisiatif yang telah mulai dikembangkan oleh pelaku industri menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari scam digital dapat diperkuat langsung di level jaringan telekomunikasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menyatakan OJK menyambut baik inovasi SATSPAM sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen keuangan digital nasional.
“OJK memandang penguatan perlindungan konsumen keuangan digital perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan operator telekomunikasi, lembaga jasa keuangan, platform digital, regulator, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Dicky, penipuan digital tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja karena modusnya sering kali bermula dari kanal komunikasi dan berujung pada kerugian finansial masyarakat.
Keberhasilan SATSPAM juga didukung melalui sinergi lintas sektor, salah satunya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), forum koordinasi lintas lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan OJK dalam Satgas PASTI.
Forum tersebut bertujuan mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, termasuk pemblokiran rekening hingga pemulihan dana korban.
Di tengah meningkatnya ancaman digital, pengalaman SATSPAM menunjukkan bahwa pemanfaatan AI yang didukung kolaborasi lintas sektor dapat menjadi pendekatan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Pengakuan dari London Business School semakin menegaskan bahwa inovasi yang lahir dari Indonesia memiliki relevansi global dalam menjawab tantangan keamanan digital masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar