USU dan DJP Sumut I Buka Pojok Pajak, Permudah Pelaporan SPT 2025 Berbasis Coretax
Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan USU Rudi Hartono dan Staf Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti berfoto bersama Mahasiswa D3 Perpajakan USU yang menjani Renjani Tax Centre USU di Pojok Pajak USU 29 April 2026
GIMIC.ID, MEDAN — Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak untuk membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 27–28 April 2026 di Ruang Ex ULT Gedung Rektorat USU, sebagai bentuk kolaborasi antara Tax Centre USU, Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU, Biro Keuangan USU, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Kegiatan ini turut melibatkan KPP Pratama Medan Polonia dan KPP Madya Dua Medan, serta didukung Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) dari mahasiswa USU.
Acara pembukaan dihadiri oleh Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan USU Rudi Hartono, Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, serta perwakilan DJP seperti Henri Sibarani dan Agustina Purwandari.
Dalam sambutannya, perwakilan Kanwil DJP Sumut I menyampaikan apresiasi atas dukungan USU dalam penyelenggaraan Pojok Pajak. Mereka berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sivitas akademika untuk menyampaikan SPT PPh OP 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“USU merupakan mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Melalui Pojok Pajak ini, kami ingin mempermudah wajib pajak, khususnya sivitas akademika, dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Henri Sibarani.
Ia menambahkan, layanan ini menjadi semakin penting mengingat mulai tahun 2026 pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian wajib pajak. Oleh karena itu, Pojok Pajak menyediakan asistensi langsung dalam pengisian SPT secara elektronik serta layanan konsultasi perpajakan.
Sementara itu, Indra Efendi Rangkuti mengapresiasi kepercayaan DJP kepada USU sebagai lokasi penyelenggaraan Pojok Pajak. Ia berharap seluruh sivitas akademika dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengatasi kendala dalam pelaporan pajak.
“Dengan adanya Pojok Pajak ini, sivitas akademika USU dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman antara USU dan Kanwil DJP Sumut I yang telah ditandatangani pada 17 Juli 2024 terkait kerja sama di bidang perpajakan.
Pojok Pajak menyediakan berbagai layanan, antara lain asistensi pengisian SPT PPh OP 2025 melalui Coretax dan konsultasi perpajakan. Kehadirannya dinilai sangat membantu, karena wajib pajak cukup datang ke Gedung Rektorat USU untuk mendapatkan layanan secara langsung.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah digelar pada 11–12 Maret 2026. Pojok Pajak kembali dibuka pada akhir April seiring dengan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT PPh OP 2025 hingga 30 April 2026.
Selama pelaksanaan, Kanwil DJP Sumut I menurunkan petugas pelayanan dan penyuluh pajak dari KPP Pratama Medan Polonia dan KPP Madya Dua Medan, yang dibantu mahasiswa relawan pajak USU.
Antusiasme sivitas akademika terlihat tinggi, baik dari kalangan dosen maupun tenaga kependidikan. Bahkan, masyarakat sekitar kampus juga turut memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan SPT dan berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan mereka.
Kehadiran Pojok Pajak ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar