Pemko Medan Pastikan Santunan Rp208 Juta untuk Pekerja Proyek Islamic Center Diserahkan ke Ahli Waris

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat memberikan keterangan terkait penyerahan santunan kepada ahli waris pekerja proyek Islamic Center Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja telah dipenuhi. Santunan sebesar Rp208 juta telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris almarhum Wahyu Suprio.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat ditemui pada Rabu (22/4/2026).

John Ester Lase menjelaskan, begitu menerima laporan terkait insiden kecelakaan kerja tersebut, Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan secara serius hingga tuntas, serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

“Bapak Wali Kota Medan memerintahkan agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan. Kami diminta mengawal penuh hingga hak-hak pekerja benar-benar diterima oleh ahli waris,” ujar John.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya segera melakukan mediasi dengan pelaksana proyek, yakni PT JSE, agar bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi.

Menurut John, karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak pelaksana diwajibkan memberikan santunan dengan skema yang setara dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Korban memang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami menuntut pihak pelaksana untuk memberikan santunan sesuai formula yang berlaku, agar hak korban tetap terpenuhi secara layak,” jelasnya.

Proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akhirnya menghasilkan kesepakatan nilai santunan sebesar Rp208 juta. Angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan, yang saat ini berkisar Rp4,3 juta per bulan.

“Perhitungan dilakukan sesuai formula resmi, yakni 48 kali UMK. Hasilnya mencapai kurang lebih Rp208 juta dan telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris,” tambahnya.

Meski santunan diberikan langsung oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan hadir sebagai saksi untuk memastikan proses penyerahan berjalan transparan dan nominal diterima secara utuh oleh keluarga korban.

Atas kejadian ini, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya terkait administrasi ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Ke depan, seluruh pekerja proyek Pemko Medan wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan kami awasi lebih ketat,” tegas John.

Ia menambahkan, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana proyek demi menjamin keselamatan pekerja.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemko Medan dalam melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...