AKSARA Soroti Maraknya WiFi Ilegal di Padang Lawas, Desak Polda Sumut Lakukan Penertiban

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA) menyerahkan laporan dugaan maraknya pemasangan WiFi ilegal di Kabupaten Padang Lawas ke kantor Polda Sumatera Utara di Medan. Dalam aksi tersebut, massa membawa poster tuntutan agar aparat menindak tegas praktik yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

GIMIC.ID, MEDAN – Dugaan maraknya penyelenggaraan WiFi ilegal di Kabupaten Padang Lawas mendapat sorotan serius dari Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA). Organisasi tersebut mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua AKSARA, Riswanuddin Pasaribu, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar ±35 oknum pengelola WiFi rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi.

“Ironisnya, jaringan internet tersebut juga diduga memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai tempat menggantung kabel tanpa persetujuan dan tanpa standar keselamatan yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kecelakaan bagi warga,” ujarnya.

Menurut Riswanuddin, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi.

Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang harus dijaga dan dilindungi.

AKSARA juga menyoroti adanya dugaan oknum yang menerima keuntungan atau fee bulanan dari praktik tersebut. Namun, tudingan ini masih sebatas dugaan dan diharapkan dapat diusut secara transparan oleh aparat berwenang.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Bidang Humas Polda Sumatera Utara menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pemasangan WiFi ilegal di Padang Lawas.

“Informasi terkait pemasangan WiFi ilegal di Padang Lawas sudah sampai kepada kami. Kebenarannya akan segera kami selidiki. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Humas Polda Sumut.

Selain persoalan perizinan dan keselamatan, AKSARA menilai keberadaan jaringan internet yang tidak terdaftar dan tidak berada dalam pengawasan resmi juga rawan disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan siber, seperti penipuan daring maupun perjudian online.

Di sisi lain, praktik WiFi ilegal dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi penyedia layanan internet resmi yang telah taat regulasi.

Atas dasar itu, AKSARA mendesak adanya koordinasi antara Polda Sumut, instansi terkait di bidang komunikasi dan informatika, serta pihak PLN guna melakukan penertiban secara menyeluruh.

“Kami meminta aparat bertindak tegas demi menjaga keselamatan publik, melindungi aset negara, dan menegakkan kepastian hukum,” tegas Riswanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Kael)

Komentar

Loading...