OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp505,30 Triliun per Oktober 2025
“Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, saat menyampaikan pemaparan kinerja industri pembiayaan dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 Desember 2025.”
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri pembiayaan atau multifinance hingga Oktober 2025 tetap menunjukkan pertumbuhan meski melambat. Total piutang pembiayaan tercatat mencapai Rp505,30 triliun, atau tumbuh tipis 0,68 persen secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut masih ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja.
“Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 9,28 persen yoy,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 Desember 2025.
Agusman menegaskan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,47 persen, sementara NPF net tercatat 0,83 persen.
“Gearing ratio tercatat 2,15 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” jelasnya.
OJK juga memaparkan perkembangan pada sektor pembiayaan lain, seperti:
- Modal Ventura: pembiayaan tercatat terkontraksi 0,10 persen yoy menjadi Rp16,30 triliun.
- Pinjaman Daring (Pindar): outstanding pembiayaan tumbuh kuat 23,86 persen yoy, mencapai Rp92,92 triliun.
- Industri Pergadaian: penyaluran pembiayaan meningkat signifikan 38,89 persen yoy menjadi Rp120,45 triliun.
“Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp98,74 triliun atau 81,99 persen dari total pembiayaan,” kata Agusman.
Menanggapi kondisi bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatra, OJK memberikan kemudahan pelaporan bagi industri yang terdampak.
- Laporan bulanan periode November 2025 untuk perusahaan pergadaian dan modal ventura diundur dari 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.
- Laporan tahunan rencana bisnis yang seharusnya disampaikan 30 November 2025, dimundurkan menjadi 31 Desember 2025.
Agusman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan OJK agar operasional industri tetap berjalan dan tidak terbebani di tengah situasi darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar