OJK: Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ganggu Perekonomian Daerah dan Layanan Jasa Keuangan

“Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat memaparkan dampak bencana Sumatra dan kebijakan perlakuan khusus dalam konferensi pers RDK Bulanan, 11 Desember 2025.”

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa pekan terakhir memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan sektor jasa keuangan di wilayah tersebut.

Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa asesmen awal OJK menunjukkan gangguan terhadap operasional lembaga jasa keuangan serta kondisi ekonomi masyarakat.

Berdasarkan asesmen kami, bencana itu memberikan dampak pada kondisi perekonomian daerah. Tentu pada khususnya juga termasuk sektor jasa keuangan di daerah,” ujar Mahendra.

Mahendra menuturkan, sejumlah kantor layanan lembaga jasa keuangan mengalami hambatan operasional. Selain itu, terdapat potensi penurunan kualitas pembiayaan, terutama pada debitur dan proyek yang berada di wilayah bencana.

Ia menambahkan bahwa OJK telah memetakan seluruh kabupaten/kota terdampak ke dalam klasifikasi sedang dan berat, sehingga diperlukan respons kebijakan yang segera.

Urgensi untuk segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus… atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta kemudahan proses klaim asuransi nasabah sudah kami lakukan,” tegas Mahendra.

Melihat tingkat kerusakan dan dampak ekonomi yang cukup luas, OJK menetapkan jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun untuk memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan.

“OJK menyadari pemulihan pascabencana membutuhkan waktu lama agar aktivitas masyarakat dan perekonomian kembali normal,” ujarnya.

Mahendra berharap langkah cepat pemerintah dan kebijakan khusus dari OJK dapat membantu mengendalikan risiko dan mempercepat pemulihan.

Kami berharap dengan penanganan bencana yang cepat serta kebijakan perlakuan khusus ini, risiko dapat dikendalikan dengan lebih baik—baik bagi lembaga jasa keuangan maupun debitur,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK memberikan sejumlah kemudahan pelaporan kepada industri perbankan yang terdampak bencana.

Dian menjelaskan beberapa relaksasi yang diberikan, antara lain:

1. Bank Umum

  • Pelaporan periode data November 2025 yang seharusnya disampaikan 8 Desember 2025, diundur menjadi 22 Desember 2025.
  • Pelaporan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.

2. BPR dan BPRS

  • Pelaporan bulanan periode November 2025 yang jatuh 10 Desember 2025, diperpanjang hingga 24 Desember 2025.
  • Laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang seharusnya disampaikan 15 Desember 2025, diundur menjadi 31 Desember 2025.

Dian menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan fleksibilitas bagi industri perbankan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...