MK tolak Gugatan PHPU Pileg Gerindra, DPRD Kota Medan Dapil 3

Sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dinyatakan tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara PHPU Legislatif Kota Medan Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024).

GIMIC.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra tentang hasil perselisihan suara Caleg DPRD Kota Medan Dapil 3.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif  Kota Medan Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra pada Selasa  (15/4). Perkara Nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dinyatakan tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (21/5/2024) malam dalam pembacaan keputusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah MK menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat ketidakjelasan jumlah suara yang benar menurut Pemohon dalam petitum yang dimohonkan untuk ditetapkan Mahkamah. “Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Pihak Terkait sepanjang Permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon kabur (obscuur),” terang Guntur.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan kursi anggota DPRD Kota Medan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili permohonan PHPU Pileg yang diajukan oleh seorang caleg DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra bernama Hj. Netty Yuniarti Siregar. 

"Menetapkan menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, gugatan partai Gerindra ke MK dilakukan karena dugaan adanya perselisihan perolehan suara antara partai Gerindra dan PKB di daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Kota Medan dalam penghitungan suara yang dilakuka  beberapa waktu lalu.

Dengan putusan itu, caleg PKB Lailatul Badri akan mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3. (Harry)

Komentar

Loading...