Korban Dugaan Pemaksaan Aborsi di Dairi Pertanyakan Perkembangan Laporan ke Polda Sumut

Korban bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat, S.H. dan Rekan menunjukkan dokumen laporan saat mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemaksaan aborsi, Rabu (21/10/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Seorang perempuan asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang kepala desa berinisial JP. Korban bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/10/2026), untuk meminta kejelasan penanganan perkara tersebut.

Korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat, S.H. dan Rekan. Mereka berharap penyidik segera memberikan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.

Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada tahun lalu. Karena menilai belum memperoleh perkembangan yang diharapkan, pihaknya kemudian menempuh jalur laporan polisi resmi di Polda Sumut.

“Kedatangan kita ingin mempertanyakan laporan polisi dari klien kita terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan dokter dan terlapor JP, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi,” ujar Minardo.

Menurut Minardo, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumut. Dari koordinasi tersebut, kata dia, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur.

“Kita berharap laporan ini segera berkembang. Penyidik menyampaikan akan menangani perkara ini secara terbuka,” katanya.

Minardo berharap proses penanganan perkara segera menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia juga berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait harapan agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan menilai kecukupan alat bukti.

Dalam keterangannya kepada wartawan, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan JP selama lebih dari tiga tahun. Menurut pengakuannya, selama menjalin hubungan tersebut, JP berulang kali menjanjikan pernikahan.

Namun, korban mengaku menghadapi situasi berbeda ketika mengetahui dirinya hamil. Ia menduga JP membujuknya untuk menggugurkan kandungan dengan alasan khawatir persoalan tersebut berdampak pada reputasi dan jabatannya sebagai kepala desa.

Korban juga mengaku JP berjanji menanggung biaya aborsi serta perawatan kesehatannya. Akan tetapi, menurut korban, setelah tindakan tersebut dilakukan, JP justru memutus komunikasi dengannya.

“Kami sudah berhubungan lebih dari tiga tahun dan janjinya selalu menikahi saya. Ketika saya hamil, dia membujuk dengan janji pernikahan dan biaya aborsi akan ditanggung. Setelah aborsi, nomor saya diblokir dan saya ditinggalkan dalam keadaan sakit,” ungkap korban.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban. Dugaan yang disampaikan masih perlu diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak terlapor.

Selain dugaan pemaksaan aborsi, korban mengaku mengalami intimidasi. Ia menduga JP meminta seorang wartawan di Kabupaten Dairi melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya ketika berada di daerah tersebut.

Dugaan tersebut juga memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Korban mengaku menyesali keputusan menggugurkan kandungannya. Ia menyatakan sebenarnya ingin mempertahankan kehamilan, tetapi merasa mendapat tekanan karena terlapor khawatir persoalan tersebut akan memengaruhi reputasi dan peluangnya untuk kembali menjabat sebagai kepala desa.

“Saya menyesal. Saya sebenarnya menginginkan anak, tetapi dia memaksa saya menggugurkan kandungan karena takut reputasinya rusak dan ingin menjabat lagi,” kata korban.

Meski menghadapi persoalan tersebut, korban menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memperjuangkan kejelasan atas laporan yang telah dibuatnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga terlapor pernah mendatangi rumahnya untuk mengajak berdamai. Namun, korban mengaku memilih tidak mengambil keputusan mengenai perdamaian tanpa pendampingan kuasa hukum.

Korban menyatakan masih membuka peluang penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Meski demikian, ia berharap penyelesaian tersebut tidak menghambat proses hukum dan pengungkapan fakta atas dugaan yang dilaporkannya.

Korban berharap Polda Sumut segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku belum merasa nyaman beraktivitas di kampung halamannya karena tinggal di wilayah yang sama dengan terlapor.

Melalui pendampingan kuasa hukum, korban berharap seluruh dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini bersumber dari korban dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak JP maupun keterangan resmi penyidik mengenai perkembangan laporan belum tercantum dalam informasi yang tersedia.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...