Tak Terima Dituduh Selingkuh, Iqbal Akbar Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun Medsos

Kuasa hukum Iqbal Akbar, Henry Pakpahan, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Medan, Rabu (23/9/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Tak terima dituding terlibat perselingkuhan yang viral di media sosial, pihak Iqbal Akbar mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/4079.

Kuasa hukum Iqbal Akbar dari Kantor Hukum Octo G. M. Simangunsong, S.H. & Associates, Henry Pakpahan, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum lantaran menemukan sejumlah konten yang beredar di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram hingga TikTok, yang dinilai memuat informasi tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik kliennya.

"Kami mengambil langkah hukum karena ada informasi yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar fakta sebenarnya terungkap," tegas Henry dalam konferensi pers di Medan, Rabu (23/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Eby Nurhazanah, perempuan yang ikut terseret dalam isu yang beredar di media sosial, turut memberikan klarifikasi.

Eby membantah tudingan bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan Iqbal Akbar. Ia menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi pada malam yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai brand ambassador sebuah klinik kecantikan.

"Hubungan saya dengan Iqbal tidak seperti yang diberitakan. Saya hadir untuk memenuhi undangan acara klinik kecantikan dan pergi bersama pihak lainnya, bukan memiliki hubungan khusus," ujar Eby.

Eby juga membantah informasi yang beredar terkait telepon seluler miliknya. Ia menegaskan bahwa perangkat yang digunakannya merupakan iPhone 17 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan 256 GB.

Hal itu disampaikannya untuk meluruskan kabar di media sosial yang menyebut telepon seluler miliknya memiliki kapasitas penyimpanan hingga 2 terabyte.

Selain Eby, Riska, perempuan lain yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial, juga menyampaikan keberatan.

Riska mengatakan dirinya merasa tidak nyaman karena video yang menampilkan wajahnya tersebar luas di berbagai platform media sosial. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana video tersebut dapat beredar.

"Saya pribadi, jujur saya merasa keberatan atas beredarnya video diri saya di semua media sosial yang ada wajah saya, karena saya tidak tahu (bagaimana video itu tersebar) dan saya tidak nyaman dengan beredarnya video itu," tegas Riska.

Atas kondisi tersebut, Riska menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan penyebaran video tersebut ke Polrestabes Medan.

Henry Pakpahan selaku kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui kebenarannya.

Ia meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan spekulasi atau narasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Dalam waktu dekat, saya akan kembali ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait dengan membawa dua wanita yang ada di dalam video viral tersebut," kata Henry.

Menurut Henry, Eby dan Riska merasa dirugikan akibat penyebaran video serta narasi yang menyertainya.

"Kedua wanita yang ada di dalam video tersebut, yakni Ibu Eby dan Ibu Riska, merasa malu dan tersakiti, sehingga mereka dibenci oleh keluarga mereka. Terlebih lagi, narasi yang dibuat dalam video yang viral menuding mereka dengan kata-kata tidak pantas yang membuat harkat dan martabat mereka menjadi tidak baik di mata publik," ujarnya.

Henry menegaskan pihaknya akan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini selanjutnya akan bergulir melalui proses hukum, sementara pihak-pihak yang disebut dalam konten viral tersebut telah menyampaikan bantahan atas tudingan yang beredar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...