Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan, serta memperluas digitalisasi administrasi dan pemungutan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata ditempuh melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan dan perbaikan tata kelola.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026).
Rapat tersebut membahas tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) juga menjadi bagian dari rapat tersebut. Agenda itu tercatat dalam jadwal resmi DPRD Kota Medan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Rico menjelaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, penyusunan perubahan regulasi dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” ujar Rico.
Penyesuaian Perda tersebut juga merupakan bagian dari penyelarasan regulasi daerah dengan ketentuan nasional. Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Kota Medan mencatat adanya penyesuaian sejumlah ketentuan, termasuk tarif, rincian tarif, dan ketentuan retribusi.
Dalam tanggapan kepala daerah yang dibacakan secara bergantian oleh Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, serta iklim investasi.
Menurut Rico, peningkatan PAD harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Rico mengatakan evaluasi kebijakan pajak dan retribusi tetap berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menegaskan proyeksi penerimaan disusun berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
Dalam paparannya, Rico menyebut target PAD pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026 ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun.
Sementara dalam Rancangan APBD (R-APBD) 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun, atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar dibandingkan target PAD dalam P-APBD 2026.
Untuk mencapai target tersebut, Pemko Medan tidak hanya mengandalkan kebijakan tarif.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelas Rico.
Selain strategi optimalisasi penerimaan, perubahan Perda juga mencakup penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rico mengatakan penyempurnaan tersebut antara lain mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Pemko Medan berharap penyesuaian regulasi tersebut dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Selain pajak dan retribusi, Pemko Medan juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah.
Rico mengatakan pengamanan aset dilakukan melalui aspek hukum, fisik dan administrasi.
Untuk pengamanan hukum, Pemko Medan menyiapkan legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan yang merupakan aset daerah.
Sementara pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.
Pemko Medan juga mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya semakin transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, aset daerah yang memiliki potensi ekonomi akan dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah, dan Eko Afrianta Sitepu.
Pembentukan Pansus menjadi tahapan lanjutan dalam pembahasan Ranperda sebelum nantinya dilakukan penyempurnaan materi dan proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemko Medan berharap pengelolaan pajak, retribusi dan aset daerah dapat semakin optimal, transparan dan akuntabel, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar