Pemko Medan Serahkan 200 Berkas Aset ke BPN, Percepat Proses Sertifikasi dan Pengamanan Aset Daerah
Wakil Wali Kota Medan menerima audiensi sejumlah pejabat di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
GIMIC.ID, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, mengamankan, dan menertibkan aset milik pemerintah. Hingga saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima kunjungan jajaran BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah. Upaya ini juga diperlukan untuk mencegah potensi sengketa maupun penguasaan fisik aset oleh pihak lain.
Zakiyuddin mengatakan, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dirinya berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat dapat dituntaskan.
Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan secara administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap. Aset milik pemerintah daerah harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Zakiyuddin.
Ia juga meminta agar proses sertifikasi terhadap 200 berkas aset yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala. Pemantauan tersebut, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan tahapan pengukuran, pemeriksaan, dan kelengkapan dokumen berjalan sesuai rencana.
Zakiyuddin menambahkan, apabila terdapat aset yang telah melalui proses pengukuran, tetapi masih memiliki kekurangan administrasi, maka aset tersebut perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi dokumennya. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Dalam pertemuan itu, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, menyampaikan kesiapan BPN untuk mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Selain membahas sertifikasi aset, BPN dan Pemko Medan juga berencana melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat membangun satu basis data pertanahan yang lebih terintegrasi. Data itu nantinya dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum memiliki sertifikat.
“Sinkronisasi data NOP PBB dengan NIB penting untuk mendukung ketersediaan data pertanahan yang lebih akurat. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui kondisi dan status bidang tanah secara lebih jelas,” ujar Reza.
Reza menjelaskan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan dengan luas kurang lebih 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan. Informasi itu mencakup hasil pengukuran bidang tanah, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas tanah berdasarkan hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Perbedaan data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian, verifikasi, dan penertiban administrasi aset daerah.
Dengan demikian, pengelolaan aset tidak hanya didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah, tetapi juga oleh data yang akurat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Selain mendukung sertifikasi aset pemerintah daerah, BPN Kota Medan juga mendorong percepatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang direncanakan diluncurkan pada 24 September 2026.
Program tersebut ditargetkan dapat mempercepat proses peralihan hak atas tanah, mulai dari pengecekan dokumen, pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyelesaian sertifikat dalam waktu paling lama 10 hari.
Melalui program tersebut, BPN berharap pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak.
Pemko Medan dan BPN Kota Medan sepakat bahwa koordinasi dan sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengamanan aset milik pemerintah, mengurangi potensi persoalan pertanahan, serta mendukung tertib administrasi barang milik daerah.
Dengan percepatan sertifikasi dan penataan data pertanahan, Pemko Medan berupaya memastikan aset daerah memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar